Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Pendaftaran pegawai pemerintah pemegang izin kerja (PPPK) dibuka pada Selasa (1/10/2024). Tahun ini pendaftarannya dibagi menjadi 2 periode.

“Pendaftaran Opsi PPPK dibagi menjadi dua. Periode I dimulai pada 1 Oktober 2024, Periode II dimulai pada 17 November 2024,” demikian postingan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial pada Senin (30/9). 

Sesuai pengumuman Badan Ketenagakerjaan Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahap pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks pegawai II, dan pegawai tak bertanda bukan ASN. dalam database BKN.

Sedangkan tahap kedua akan fokus pada pelamar non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG. 

Bagi pelamar, sesuai keputusan menteri PANRB no. 347 dari tahun 2024 merupakan peserta yang memenuhi nilai pada Seleksi Guru JF PPPkK lembaga daerah tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya. 

Selain itu, pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar di database BKN dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah atau minimal dua tahun terus menerus. 

Kandidat juga tidak boleh mengikuti tes penempatan. Mereka akan dinyatakan lulus jika mempunyai peringkat yang baik.

“Seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan menggunakan computer aided test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan rangking terbaik. Pada seleksi tidak diperingkat, tab namun calon dinyatakan lulus apabila mempunyai rangking terbaik,” kata Anas dalam pesannya, Rabu (2/2/2024). 10/2024).

Berikut Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024 : Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Calon pelamar PPPK harus memiliki nomor SSCASN untuk melanjutkan pendaftaran. Berikut cara membuat akun: 

1. Klik Buat akun pada website SSCASN BKN pada link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Isikan data diri sesuai KTP agar sesuai dengan informasi di Dukcapil. 

3. Kemudian masukkan kode Captcha yang tertera di layar lalu klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya

4. Isi informasi berikut ini, seperti mengisi informasi pribadi KTP, sertifikat Anda, dan mengisi scan KTP dan selfie

5. Masukkan password akun SSCASN

6. Selalu periksa apakah semua informasi yang Anda masukkan sudah benar. Data yang disimpan tidak dapat diedit atau diubah

7. Klik “Berikutnya” untuk memeriksa kembali semua file. Jika ada file error yang perlu diperbaiki, klik “kembali” untuk mengubahnya

8. Jika sudah, klik Lanjutkan Pendaftaran dan jangan lupa untuk mencetak Surat Pernyataan Pribadi Peraturan Pendaftaran PPPK 2024

Jika Anda warga negara Indonesia, ada banyak hal yang bisa dilakukan. Berikut dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik

– Kartu Keluarga (KK)

– Sertifikat

– Catatan

– Paspor

– Selfie

– Informasi lain yang memenuhi persyaratan jenis seleksi dan organisasi tempat Anda melamar. (substantif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top