Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang

Jakarta, disinfecting2u.com – Calon timnas Indonesia Kevin Deeks gagal menjalani debutnya pada laga kelima Grup C Kualifikasi Regional Asia Piala Dunia 2026 pada 15 November. Jika dia ingin bermain untuk Indonesia. Bulan depan, rekor Kevin Dix sebagai WNI harus didaftarkan pada 8 November 2024.

Oleh karena itu, Aliya Sinuringa selaku Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengatakan, berkas Kevin Dix sebagai warga negara Indonesia harus sudah didaftarkan ke AFC paling lambat 8 ​​November 2024. “Jika Kevin Deeks ingin bermain, dia harus berada di Final 7. Tanggal entri data.” 

“15 utama atau minimal data yang masuk adalah 8-7, dimana harus mengisi sumpah, KTP, imigrasi dan teman,” tambah Arya. 

Aria mengatakan berkas yang dibutuhkan Kevin Deeks tidak diselesaikan dengan cukup cepat. 

Bagi WNA asal Indonesia yang ingin dinaturalisasi dalam waktu dekat, banyak prosedur dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga tidak perlu terburu-buru. Tak hanya itu, seseorang juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Keputusan (PP) Nomor 45 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Jika WNA ingin naturalisasi di Indonesia, apa saja prosedur, biaya, dan dokumen yang harus disiapkan?

Ada beberapa jenis naturalisasi bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui “permohonan kewarganegaraan” ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain: 

Naturalisasi dan kewarganegaraan didasarkan pada permohonan warga negara asing.

Naturalisasi atau kewarganegaraan berdasarkan permohonan orang asing itu sendiri.

Naturalisasi akan dipertimbangkan berdasarkan perkawinan biasa.

Naturalisasi orang asing karena alasan pekerjaan atau kepentingan umum.

Naturalisasi bagi anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan. Syarat naturalisasi

Terdapat beberapa syarat lain yang mendukung permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

18 tahun atau sudah menikah.

Anda harus sudah tinggal di Indonesia setidaknya selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Saya sehat secara fisik dan mental.

Berbahasa Indonesia dan sadar akan Prinsip Nasional Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.

Jika Anda warga negara Indonesia, Anda tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

Saya mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang stabil.

Biaya sipil harus disetor ke kas negara.

Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Direktorat Hukum (LLD). 

Permohonan kemudian harus dikirim ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat di tempat tinggal pemohon. Konten yang harus Anda sertakan dalam aplikasi Anda setidaknya harus mencakup hal-hal berikut:

Nama lengkap

Tanggal lahir dan tempat lahir

Seks

Status perkawinan

Alamat tempat tinggal

Bekerja

Negara asal berkas naturalisasi

Tak hanya itu, pemohon juga harus menyerahkan beberapa lampiran atau berkas antara lain: 

Fotokopi akta kelahiran pemohon atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Fotokopi akta nikah/buku nikah, akta cerai, atau akta kematian bagi pelamar yang menikah di bawah usia 18 tahun. Disetujui oleh otoritas yang berwenang.

Surat keterangan keimigrasian yang diterbitkan oleh kantor imigrasi tempat kerja yang menunjukkan tempat tinggal pemohon dan menunjukkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Salinan KTP.

Salinan kartu izin tinggal tetap Anda yang disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan rumah sakit yang menunjukkan bahwa pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Formulir permohonan pelamar dapat digunakan dalam bahasa Indonesia.

Pernyataan pemohon mengakui dan berpegang teguh pada prinsip Pancasila dan UUD 1945.

Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh perwakilan negara pemohon yang menyatakan bahwa pemohon adalah warga negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda.

Dokumen yang menegaskan bahwa uang nasional dibayarkan sebagai pendapatan negara bebas pajak.

Sebanyak 6 lembar pas foto berwarna terbaru milik pemohon berukuran 4 x 6 (4 x 6) sentimeter. Prosedur naturalisasi

Jika Anda memiliki dokumen dan memenuhi persyaratan, prosesnya adalah sebagai berikut:

1. Aplikasi

2. Inspeksi dan evaluasi

3. Keputusan diambil oleh Kementerian Kehakiman dan Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan usulan Presiden yang mengeluarkan Keputusan Presiden.

4. Ada biaya naturalisasi untuk pengucapan sumpah atau janji.

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan (PP) Nomor 45 Tahun 2024 menerapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dan wajib dibayar oleh pemohon kewarganegaraan. . 

Naturalisasi sebesar Rp 5.000.000 bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di Le Soli yang tidak terdaftar atau terdaftar tetapi tidak memilih kewarganegaraan Indonesia.

Naturalisasi sebesar Rp 5.000.000 bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih menjadi WNI atau menyatakan salah satu kewarganegaraannya.

Rp 50.000.000 untuk permohonan kewarganegaraan asing.

Naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan biaya Rp 1.000.000 per permohonan.

Rp 1.000.000 untuk naturalisasi tanpa salinan keputusan Menteri tentang kewarganegaraan menikah dalam satu permohonan.

Kewarganegaraan orang asing yang telah mengabdi pada negara atau melamar untuk kepentingan negara sebesar Rs 2.500.000.

(nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top