NEWS LEMBARAN Begini Modus Korupsi 3 Pegawai Kementan yang Dipecat Amran, Minta Fee Proyek Rp10 M dari Pengusaha

Jakarta, disinfecting2u.com – Hari ini Kamis (17/10/2024) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini memecat 3 pegawai Kementerian Pertanian karena korupsi. Andi Amran pun membeberkan cara yang dilakukan tiga pejabat Kementerian Pertanian untuk melakukan korupsi. Mereka meminta kompensasi dari skema tersebut hingga Rp 10 miliar. Menurut penciptanya, proyek tersebut dibeli dari seorang pengusaha.

Untuk itu, ketiga pegawai ini meminta 25 persen. Langkah ini diyakini sudah dilakukan sejak lama. 

“Kemarin kami mendapat laporan dari seseorang yang tidak bisa saya sebutkan namanya, ada orang dari luar yang menanyakan rencana lalu meminta 25% ke Kementerian Pertanian. Kurang lebih 5 menit, kami meminta dan mendapat kurang lebih Rp 10 miliar, ujarnya, Kamis (17/10/2024) di Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Amran juga mengatakan tidak akan pernah kompromi dengan pegawai Kementerian Pertanian yang korup. 

Ia mengaku selalu membawa surat yang berisi formulir pemberhentian atau pemberhentian dan jika melakukan pelanggaran serupa bisa langsung diberhentikan sementara. 

Tidak akan ada kompromi sampai kita berdiri di sini bersama orang-orang korup di Kementerian Pertanian. Katanya, kami tidak akan berkompromi dengannya seperti dulu saat kami menjabat 5 tahun lalu.

Amran menegaskan, kasus yang terjadi saat ini tidak ada hubungannya dengan skandal mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limbaugh. 

“Dia tidak ada hubungannya dengan kasus kemarin, dia sendirian dan sepertinya dia sudah melakukannya sejak lama. “Sesuai pengakuannya,” kata Amran.

Meski tak merinci di mana dan proyek apa saja yang mengalami kerusakan, Amran meyakinkan ketiganya akan diusut secara hukum. 

“Sekarang 3 orang bersekongkol. Tidak semua orang mempunyai pekerjaan, dan semua orang adalah penyandang disabilitas. “Sudah ditangani penegak hukum,” tutupnya (NSB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top