Begini Cara Melaporkan Barang Hilang dan Tertinggal di Bandara Kualanamu

Deli Serdang, disinfecting2u.com – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara.

Terkait hal tersebut, Head of Legal Department dan Corporate Secretary PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan sistem untuk menangani barang yang hilang atau terdampar di Bandara Internasional Kualanamu di Provinsi Deli Serdang.

Apabila pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu melihat adanya barang hilang atau terbengkalai di bandara, dapat segera melaporkannya kepada Aviation Security Officer (AVSEC) atau Customer Service Officer (CS) yang bertugas.

“Petugas terkait nanti akan memverifikasi rinciannya seperti yang dipublikasikan. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300,” kata Dedi, Selasa (15 Oktober 2024).

Dedi mengatakan, barang yang hilang atau terbengkalai meliputi barang yang ditemukan di gedung terminal atau di halaman bandara, bukan barang yang disita otoritas bandara karena tidak diperbolehkan terbang.

Dedi mengungkapkan, barang hilang dan terbengkalai juga tidak termasuk barang bawaan penumpang pesawat udara yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal setelah penumpang yang bersangkutan tiba di bandara tujuan.

Sehubungan dengan itu, pelayanan bagasi penumpang akan ditangani oleh departemen lost and found maskapai terkait, kata Dedi.

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil laporan pemilik barang, pencarian barang yang hilang atau terbengkalai di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan melalui peralatan televisi sirkuit tertutup (CCTV) bandara. Untuk dapat mengidentifikasi atau menemukan suatu objek.

Tata cara penerimaan barang sangat sederhana, pemilik barang cukup datang ke AVSEC Command Station dan memberikan jenis dan waktu kehilangan atau penelantaran barang, kemudian melengkapi protokol transfer (BAST). Jika pemilik properti diwakili, dia harus memberikan surat kuasa.

“PT Angkasa Pura Aviation menetapkan masa retensi barang hilang atau terbengkalai selama 30 hari kalender. Khusus barang golongan makanan dan barang berbahaya, jangka waktu penyimpanannya paling lama 1×24 jam, kata Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top