Bea Cukai Tindak 2.142 Kasus Kepabeanan di 2024, Paling Banyak Pelanggaran Impor

Jakarta, disinfecting2u.com – Direktur Jenderal Bea Cukai Luar Negeri dan Dalam Negeri Askolani menindak 2.142 kasus pelanggaran kepabeanan di Indonesia sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 2.048 kasus merupakan pelanggaran impor, sedangkan 94 kasus merupakan pelanggaran ekspor.

“Langkah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Dengan adanya alat pemindai peti kemas baru ini, kami optimis dapat mencegah bertambahnya kasus dan memperketat pengawasan di pelabuhan,” kata Askolani saat meresmikan alat pemindai tersebut di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024). ). .

Pelanggaran ini berkaitan dengan masuknya barang-barang ilegal, seperti barang-barang yang berbahaya, dilarang atau tidak mematuhi peraturan karantina dan kesehatan.

“Jumlah pelanggaran impor terus meningkat sehingga kita perlu mengoptimalkan pengawasan. “Pemindai baru ini akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi celah penyelundupan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Bea Cukai dan Dalam Negeri meluncurkan alat pemindaian peti kemas baru di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara pada Rabu (18/12).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam melaksanakan program “Asta Cita” menuju Indonesia Emas.

“Pemindai ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan melacak aktivitas ekspor dan impor. “Hari ini dimulai di Tanjung Priok dan akan berlanjut ke pelabuhan besar lainnya seperti Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan,” kata Askolani.

Alat pemindai canggih ini mampu memeriksa isi wadah tanpa membuka wadah sehingga mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi waktu tunggu dan mencegah masuknya barang ilegal. (agr/nba) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top