Jakarta, disinfecting2u.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Rabu (18/12) meluncurkan alat pemindai peti kemas baru yang akan mempercepat proses ekspor dan impor /2024)) Teknologi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengendalian barang di pelabuhan dengan cepat dan efisien akan berubah tanpa membuka peti kemas.
“Pemindai ini akan membantu melindungi negara dari impor ilegal, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan impor. Waktu tunggu akan berkurang, biaya bahan baku akan berkurang, dan perekonomian kita dapat tumbuh lebih cepat,” kata Askolani.
Berdasarkan data Bea dan Cukai, terdapat 2.142 tindakan penegakan kepabeanan pada tahun 2024, termasuk 1.198 tindakan yang dilarang dan dilarang (LARTAS). Askolani menegaskan, alat pemindai ini merupakan hasil upaya menekan angka kekerasan.
“Kasus impor tahun ini meningkat, dan ini menjadi kekuatan kita dalam mengurangi penyelundupan. Selain itu, investor juga akan mendapatkan keuntungan dengan adanya pengendalian yang cepat,” imbuhnya.
Dengan 10 alat pemindai yang tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, kini pemeriksaan dilakukan di lima lokasi yang direncanakan, antara lain Jakarta International Container Terminal (JICT) dan New Priok Container Terminal Multi Terminal Indonesia (NPCT-MTI).
Perluasan penggunaan perangkat ini ke Tanjung Perak, Tanjung Emas dan Belawan direncanakan pada tahun 2025.
Ia melanjutkan: “Kami terus mendukung rencana Asta Cita Presiden Prabowo kepada Indonesia. Askolani menyimpulkan: “Dengan peningkatan efisiensi, hal ini akan mendorong peningkatan PDB, investasi, dan daya saing Indonesia di pasar internasional.” (agr/nba)