Bea Cukai Batam Ringkus 6 Orang Penyelundup Ratusan Ribu Bibit Lobster Asal Lampung

Batam, disinfecting2u.com – Direktorat Bea dan Cukai Tipe B Batam mencegah penyelundupan ratusan ribu bibit rajungan senilai Rp 26,9 miliar ke perairan Galang Baru Batam. Aparat kepolisian juga menangkap 6 pelaku penyelundupan benih rajungan asal Lampung yang berhasil diamankan saat melintasi perairan Batam, Sabtu (12/10/2024).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah yang diterima di kawasan Jembatan Barelang 6 mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari patroli yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di perairan Pulau Pengpeng Batam.

Di sana, polisi menemukan kapal jenis High Speed ​​Craft (HSC) dengan kurang lebih 53 kotak stereoform. Petugas yang awalnya ingin menghentikan kapal akhirnya saling kejar-kejaran.

“Mereka (para penyerang) ditemukan kemarin sore, sekitar jam 1 siang, oleh petugas polisi yang lewat. Saat diminta berhenti, speed Captain menambah kecepatan dan berusaha lepas dari kawalan aparat kepolisian, ujarnya, Minggu (13/10/2024) di kawasan Jembatan Barelang 6 Batam usai pelepasan benih lobster.

Pengejaran akhirnya berakhir ketika polisi berhasil mendaratkan perahu tersebut di kawasan Pulau Wisata Coyo di Kabupaten Bintan. Meski pelaku yang berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas polisi.

Tanpa pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku akan berangkat dulu ke Pulau Numbing di Bintan. Dari sana, para penjahat akan memindahkan semua benih kanker dari satu kapal ke kapal lainnya. Sebanyak 266.600.000 bibit rajungan rencananya akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

“Akan ada kapal yang akan dikirim ke Singapura. Menurut nakhoda, barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung. Untuk menghindari patroli, mereka menuju ke Jambi, Provinsi Lingga, hingga akhirnya menemukan petugas di perairan Batam, ” lanjutnya. .

Selain itu, pihaknya juga sedang mencari pemilik benih rajungan ilegal berinisial AH dan pelaku berinisial AB yang berperan sebagai penghubung antara nakhoda dan pemilik barang dagangan. nahkoda kapal.

Pihaknya juga menduga pelaku penyelundupan benih rajungan juga sudah berpindah cara pengangkutan dari Indonesia. Kini, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan ayat A pasal 102.

“Dalam pengakuannya, pelaku dijanjikan uang Rp 5 juta untuk nakhoda dan Rp 3 juta untuk awak kapal,” jelasnya. (oh/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top