Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilihan hingga Menjelang Pilkadsa 2024, Rahmat Bagja Ungkap Kunci Penyelesaian Masalah

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan hingga pertengahan November 2024, lembaga yang dipimpinnya telah memproses 137 permohonan terkait sengketa pemilu.

Kasus-kasus tersebut melibatkan peserta dan penyelenggara pemilu di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 kasus telah ditangani Bawaslu.

“Permohonan tersebut telah diperiksa persyaratan formal dan substantifnya, kemudian ada yang memenuhi syarat pendaftaran dan ada pula yang tidak,” kata Bagja dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilu Indonesia 2024. dengan bantuan dosen. Hal itu diumumkan pada Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 86 permohonan telah didaftarkan untuk dipertimbangkan lebih lanjut, dan 41 lainnya tidak memenuhi persyaratan.

Sebanyak 9 lamaran ditolak karena tidak dapat diterima dan 1 lamaran masih tertunda.

Dari 86 perkara yang terdaftar, jelas Bagja, hasil putusannya beragam, yakni 26 perkara diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, 34 perkara dibubarkan, 18 perkara puas sebagian, 2 puas penuh, dan 6 perkara diberhentikan karena alasan tertentu. seperti mencabut permohonan.

“Setelah permohonan didaftarkan, diproses melalui pembahasan penyelesaian sengketa di wilayah terkait di Bawaslu,” jelasnya.

Bagja juga mengatakan Bawaslu telah menyelesaikan 19 perselisihan antarpeserta pemilu yang semuanya berhasil diselesaikan melalui pendekatan peradilan.

Ia menilai cara tersebut efektif karena memungkinkan adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima semua pihak.

“Bavaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilihan dan seleksi berjalan sesuai aturan, tetapi juga bertindak sebagai mediator yang adil jika terjadi perselisihan antar peserta atau antara peserta dan penyelenggara,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menghormati prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas dalam menyelesaikan perselisihan.

Menurut Baggi, musyawarah merupakan bagian penting budaya hukum Indonesia yang perlu dikembangkan lebih lanjut.

“Diskusi merupakan bagian dari budaya hukum kita yang perlu dikembangkan lebih lanjut. “Hasil yang disepakati bersama secara umum lebih dapat diterima semua pihak dan mendukung rekonsiliasi demokratis,” tutupnya. (RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top