Makassar, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, ada 10 TPS di 7 wilayah Sulsel yang berpeluang menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada 2024.
“Sudah ada 10 TPS, mungkin bisa lebih. Pemungutan suara ulang (PSU) adalah pemungutan suara ulang untuk gubernur Sulawesi Selatan dan ada pemungutan suara ulang untuk bupati, dan kedua-duanya. Tergantung situasi, kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Sabtu (30/11/2024).
Tercatat, ada 10 TPS di 7 daerah di Sulsel yang boleh menggelar pemungutan suara ulang serentak atau PSU Pilkada pada 2024.
Menurut Saiful Jihad, PSU digelar di 10 TPS setelah ditemukan adanya pemilih yang memilih dua kali dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan bukan warga daerah berdasarkan KTP-nya sebagian besar ikut memilih,” kata Saiful Jihad.
Saiful Jihad memaparkan sepuluh TPS yang mendapat kesempatan melakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan data Bawaslu Sulsel, terdapat 2 TPS di Tana Toraja.
Dua TPS yang akan menampung PSU di Tana Toraja adalah TPS 001 di Desa Bombongan dan TPS 001 di Lembang Ullin, Kecamatan Rembon.
Pilkada PSU 2024 digelar di Tana Toraja pada 2 Desember untuk surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan dan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Terdapat 3 TPS di Kabupaten Enrekang yang akan menjadi tuan rumah PSU, kemudian 1 TPS di Kabupaten Luwu, dan 1 TPS di Kabupaten Maros.
Selain itu, 1 TPS di Kabupaten Bone mempunyai hak pilih kembali, 1 TPS di Soppeng, dan 1 TPS di Kota Makassar.
“Ada pula yang masih dipelajari dan diselidiki oleh Panwascam dan Bawaslu setempat,” jelasnya.
Pemungutan suara ulang diatur dalam pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2024. Pada ayat 1 pasal 50 disebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi pelanggaran keamanan sehingga tidak ada hasil pemungutan suara. dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat disimpan.
Sementara itu pada ayat 2 disebutkan bahwa tanpa mengganggu keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu menyebabkan tidak dapat digunakannya hasil pemungutan suara. pemungutan suara atau voting. Penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(Tuan/asm)