Bawaslu Sleman Laporkan Enam Pelaku Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Sendangmulyo saat Masa Tenang Pilkada 2024 ke Polisi

Sleman, disinfecting2u.com – Bawaslu Sleman akhirnya melaporkan enam dugaan malpraktik pilkada ke Polres SPKT Sleman menyusul dugaan politik keuangan pada masa tenang Pilkada 2024. Berkas laporan diterima langsung oleh Kepala Unit 4 Sleman. Bareskrim Polri, AKP Eko Haryanto, Sabtu (30/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan dugaan praktik politik terkait uang yang dilaporkan Bawaslu ke Polres Sleman terjadi di kawasan Sendangmulio Kapanewon Minggir pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Diketahui bahwa kasus ini bermula dari informasi publik yang diberikan melalui pesan WhatsApp.

Penetapan laporan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai keputusan dan dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin (25/11/2024).

“Untuk itu, kami melalui proses klarifikasi, diskusi di Balai Gakkumdu Sleman dan hasilnya dikirim ke Polres Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kami melaporkan enam tersangka pelaku, baik pendonor maupun penerima. kata Arjuna saat ditemui usai mengajukan pengaduan ke Polres Sleman.

Bersamaan dengan laporan tersebut, Bawasl Kabupaten Sleman juga melampirkan seluruh berkas dari awal hingga akhir proses, termasuk barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 seluruhnya Rp12.650.000 yang terbagi dalam enam perkara. Besarannya bervariasi, ada yang Rp1.650.000, Rp2.000.000, Rp2.300.000, dan Rp2.700.000.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian membenarkan adanya laporan Bawaslu Sleman yang disampaikan SPKT Polresta Sleman. Selain itu, kliennya akan segera melengkapi dokumen laporan tersebut.

“Bawaslu hari ini melapor ke Polres Sleman. Pendaftarannya akan kami selesaikan dalam 14 hari ke depan,” jelas Rizki. (objek/ard) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top