Bawaslu Kabupaten Probolinggo Panggil Pihak Bank, Cawabup Terlapor Mangkir

Probolinggo, disinfecting2u.com – Pusat Penegakan Hukum Terpadu (CACU) memanggil whistleblower (CAC) atas nama salah satu calon wakil presiden (cawabup) Probolinggo Abdul Rasyid. Bank BRI sebagai penyedia layanan kredit. Namun Abdul Rasyid menyebut dirinya tidak hadir saat surat panggilan dikeluarkan. Melalui LO partai politik pengusungnya, ia mengumumkan tak bisa ikut serta karena bertentangan dengan jadwal kampanye pemilu.

Sementara itu, Bank BRI Cabang Probolinggo turut serta dalam kajian tersebut. Bank pelat merah itu mengutus Abdul Aziz, Manajer Hubungan Restrukturisasi dan Rehabilitasi Pemberi Pinjaman, ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolingo untuk memberikan keterangan.

Kakumdu mengajukan banyak pertanyaan kepada anggotanya. Salah satunya terkait lelang properti milik Abdul Rasyid dan Panti Jompo. Selasa (8/10/2024).

Ubaidilla, Anggota Kakumdu dan Komisioner Bawaslu Negara Probolingo, menjelaskan, dirinya menelepon BRI untuk mengklarifikasi utang Abdul Rasyid.

Sebab Rasyid dikabarkan memalsukan surat keterangan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara (LHKPN).

“Dulu kami sebagai pemberi pinjaman banyak bertanya kepada BRI apakah peminjam atas nama dan penawaran Haji Abdul Rashid,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Manajer Restrukturisasi dan Rehabilitasi Kreditur BRI Cabang Probolinggo (RM) Abdul Aziz mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan lelang di Otoritas Jasa Properti Umum dan Lelang (KPKNL) di Jember.

Permintaan penawaran mengenai bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Baidan. Nilai bangunan dan tanah diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

“Untuk bangunan dan tanah diberi nama Abdul Rasyid. Jabatannya cocok dengan calon Wakil Bupati (Kawabup) Probolingo,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, dia tidak menyebutkan total jumlah yang dibayarkan Abdul Rasyid. Namun tak hanya gedung partai dan tanah di Desa Sumberanyar saja yang dilelang untuk pinjaman Rashid.

Pihaknya melelang sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Kalaka, Kecamatan Pakuniran, senilai sekitar $400 juta. Sawah tersebut disertifikasi atas nama Sumarmi, istri Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD Probolingo.

Filosofinya, kalau proses pembayaran lancar, kami tidak akan melakukan penawaran, ujarnya.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi dan LSM Lira Kabupaten Probolinggo mengadu ke Gakumdu setempat karena ada Bupati yang memalsukan informasi LHKPN. Pelaporan ini didasarkan pada keterangan Wakil Presiden LHKPN Abdul Rasyid yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Abdul Rasyid tidak berhutang LHKPN. Bahkan, properti dilelang atas nama bank-bank BUMN dan calonnya. Hebatnya, Rp 1,5 miliar. (msn/jarak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top