JAKARTA, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan terus melakukan patroli untuk mencegah pelanggaran selama kampanye hingga masa tenang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Hal itu diungkapkan langsung Burhanuddin, Koordinator Bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024) di Jakarta.
Burhanuddin mengatakan, “Ya, kami pasti akan patroli selama kampanye hingga 23 November.
Bawaslu DKI Jakarta juga akan melakukan patroli kewaspadaan terutama pada hari tenang tanggal 24, 25, dan 26 November, sehingga tidak ada kampanye di DKI Jakarta selama tiga hari tersebut.
Sementara itu, seluruh jajaran Bawaslu DKI serta tingkat kota, kabupaten, dan kecamatan diinstruksikan untuk memantau secara ketat aktivitas masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (paslon) DKI Jakarta.
Setiap pasangan calon juga diawasi oleh tim kampanye, relawan, dan masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada pelanggaran sebelum kampanye berakhir.
“Setiap pasangan calon yang berkampanye di DKI Jakarta akan melapor, memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu agar informasi tersebut dapat kita peroleh dan terus jajaran melakukan pengawasan ketat,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu, yang jumlahnya terbatas, meminta masyarakat Jakarta ikut memantau setiap paslon dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Seluruh warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung ke kantor Bawaslu DKI Jakarta atau ke Bawaslu tingkat kota dan kabupaten, atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan media sosial.
Jadi kita jangan lupa pantau, ada juga informasi dari masyarakat, ujarnya.
Bawaslu juga akan melakukan patroli pada masa kampanye DKI Jakarta dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024 untuk menghindari politik moneter.
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 berpatroli dengan sosialisasi kebijakan moneter dan larangannya pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 Tahun 2016. Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan. Kampanye dan pemungutan suara pada Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung hingga masa damai, tanpa ujaran kebencian dan masing-masing pasangan calon fokus menyampaikan visi, misi, dan program Jakarta.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi warga negara Indonesia untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Memberikan suara pada calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sedemikian rupa sehingga suara tersebut dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. penjara. dengan denda Minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2) Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima hadiah atau janji (ant/lkf) sebagaimana dimaksud pada ayat 1.