Jakarta, disinfecting2u.com– Wudhu merupakan salah satu syarat utama dalam shalat. Dengan ini, bersihkan diri Anda dari hadas kecil dan besar sebelum shalat.
Lalu bagaimana jika sudah menikah, apakah setelah berwudhu boleh menyentuh dan mencium suami atau istri?
Pasalnya, suami istri sering bermain dan mengganggu mereka setelah mandi. Ada yang mengatakan boleh membatalkan wudhu atau tidak.
Mengutip penjelasan Buya Yahya, dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (11/4/2024). Konon ada bagian tubuh yang tidak menyebabkan penculikan jika disentuh. Dalam sambutannya, Buya Yahya mengutarakan pertanyaan apakah wudhu itu batal atau tidak, atau tidak boleh diperhatikan secara matang.
Hal ini mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah lain seperti salat.
Maka perlu diperhatikan bahwa hal ini mengacu pada mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku pada madzhab tersebut, agar tidak boleh lengah.
Ia menjelaskannya dari mazhab Imam Syafii yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Sangat jelas dalam madzhab Syafi’i bahwa jika suami istri saling bersentuhan, maka wudhunya batal.
Pendapat yang ditegaskan dalam madzhab Syafii adalah membebaskan dari suatu kondisi, jelas Buya Yahya.
Namun aturan ini berlaku bagi suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja maupun tidak sengaja.
“Memiliki kontak atau keterlibatan dengannya, baik disengaja maupun tidak,” ujarnya.
Namun dalam mazhab Maliki aturannya berbeda, yaitu wudhu dianggap batal. Saat sentuhan disertai nafsu.
Soal madzab Maliki ada detailnya, kalau ada nafsu maka batal, kata Buya.
Kemudian, dalam madzhab Hanafi, Buya mengatakan bahwa batalnya evaporasi tidak berlaku pada kontak suami istri kecuali telah mencapai tahap hubungan intim.
“Dalam Madzhab Hanafi, kalaupun ada syahwat, tidak batal selama tidak ada hubungan seksual yang tidak normal,” jelas Buya.
Buya Yahya kemudian mengatakan boleh saja menggunakan salah satu aliran pemikiran tersebut. Disesuaikan dengan keyakinan setiap orang. (klw)
Waallahualaam