Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Jakarta, disinfecting2u.com – Barescream Polri menangkap HD yang merupakan pimpinan jaringan lapak narkoba sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap komplotannya yang masih berhubungan dengannya.

Penangkapan H.D. dilakukan pada Kamis (10/10/2024) di sebuah rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Barekrim Narkoba menangkap Didin, orang kepercayaan Halen, di tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tak sampai disitu saja, tim gabungan juga menangkap orang-orang yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan tersangka X. Jumlah yang ditangkap di Jambi pada 10 Oktober itu ada tiga orang yakni DS, TM dan MA. ,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Irjen Asep Edi Sukheri dalam jumpa pers di gedung Bareskrim, Rabu. (16/10).  

Asep mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, DS dan TM, saudara HD, terlibat bisnis ilegal dengan membuka kios atau populer dengan sebutan base camp. Apalagi, mereka juga mengakui di Jambi ada tujuh kios. 

“Dalam seminggu, seorang kandang bisa mengonsumsi sabu antara 500 gram hingga 1 kilogram asal Medan. Keuntungannya 70 persen ditransfer tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” jelasnya.

Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain mengendalikan peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, ​​DS dan TM juga mengendalikan perjudian online. Bareskrim Polda Jambi sebelumnya telah menangkap tersangka L yang menjalankan judol dengan hasil bisnis narkoba Helen.

Ditegaskannya, sebagai wujud komitmen dan konsistensi, Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya sekedar menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, ia juga didakwa melakukan pencucian uang (MLL) untuk kejahatan yang mendasarinya, yakni narkoba.

Seperti biasa, sindikat narkoba ini menyembunyikan hasil penjualan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Betapapun cerdiknya tupai itu melompat, akhirnya ia terjatuh. Hasilnya, Bareskrim Polri berhasil menyita barang milik tersangka X yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

Barang yang disita, baik bergerak maupun tidak bergerak, antara lain 1 buah toko, 3 rumah, 4 buah kendaraan, 1 buah perahu, 7 buah jam tangan mewah, perhiasan emas 80 gram, tagihan senilai Rp 590 juta dan Rp 646 juta. Total harta yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT. Ada dugaan tersangka H masih menyimpan harta yang disembunyikan, kata Asep.

Asep menambahkan, selain dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, seluruh tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.

Sekadar informasi, terungkapnya jaringan bisnis keluarga tersangka Helen bermula dari kejadian viral pada 25 Juli 2023. Sekelompok ibu-ibu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat narkoba. Pasca kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyelenggara penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

Selesai. Dalam pemeriksaannya, pada Maret 2024, kelompok tersebut menangkap tersangka A.A. atas kepemilikan sabu seberat 2 gram di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Diakui, diterima pada Sabtu oleh tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya menerima barang haram dari Helen. (misalnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top