Bareskrim Polri Tangkap 136 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi BareScream berhasil menangkap 136 tersangka terlibat jaringan narkoba internasional dari 80 kasus pada September-Oktober 2024.

Kapolri Komjen Paul Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mengikuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto, masing-masing Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

“Selama 2 bulan terakhir, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional RI, Direktorat Pemasyarakatan, Direktur Pertahanan dan Pajak, PPATK, dan DEA, serta telah mengakui 80 kasus,” Wahyu ungkapnya dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2024).

 

Jenderal polisi bintang tiga itu juga mengatakan, dari 80 kasus yang dilaporkan, sebanyak 136 tersangka telah ditangkap.

Saat itu, Wahew mengatakan dari 80 kasus, tiga di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional. 

Yang pertama adalah jaringan KB yang melayani 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan wilayah Selatan. Sulawesi.

“Untuk tiga jaringan medis di dunia, yang pertama jaringan KB yang kita ketahui bersama adalah PR kita, yang terdampak masih di luar negeri, kita masih bekerja sama untuk bisa merespon, sejauh ini kita masih bekerja,” katanya.

Selain itu, terdapat jaringan HS yang melayani 5 provinsi yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.

“H Network kemudian dioperasikan oleh 3 bersaudara di Provinsi Jambi dengan nama HDK, DS alias T dan TM alias AK,” ujarnya.

Sementara itu, pada saat persidangan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,07 ton, sabu 1.071,56 kilogram, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, happy five 6.300 butir, ketamine 932,07 ton, LL20, LL27: LL27 . 2,5 kg, tembakau sintetik 9.064 g, ganja 25,5 kg, MDMA 4.110 g, mepherdrone 8.157 g, alkohol 2.974,9 g.

“Jika kita mengganti seluruh barang bukti narkoba yang disita, kita bisa menyelamatkan masyarakat dari kecanduan narkoba yang berjumlah 6.261.329 orang,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) ditambah Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Kepemilikan Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 10, Pasal 4 dan Pasal 10, Pasal 5 dan UU Tahun 2010 No. 8 Pasal 10 Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mampu melakukannya dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. di penjara.

“Presiden RI Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto merasa terhormat dengan hukum yang benar dan hikmah yang baik. Narkoba menjadi salah satu perhatiannya dan dalam salah satu programnya. sistem administrasi. lembaga, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkotika,” ujarnya. (ars/muu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top