Jakarta, disinfecting2u.com – Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Umum (PPN/Bappenas) Bogat Widyatmoko menjelaskan, sebagian besar undang-undang menjadi landasan untuk mewujudkan negara yang berdaulat. Indonesia bersatu, mandiri, maju dan “Saya kira langkah-langkah pembangunan juga harus mulai dibangun kembali atau dipertimbangkan kembali, karena apa yang terlihat di alam, yaitu pembangunan infrastruktur dan lain-lain, belum tentu menjadi tolok ukur masyarakat. Namun harus diselesaikan atau harus mendapat manfaat hukum dan manfaat hukumnya,” kata Bogat dalam Seminar Nasional. tentang Konsep dan Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia. dalam mendukung Program Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 di Jakarta, Kamis (24). /10/2024).
Oleh karena itu, dalam pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045, pihaknya akan mengedepankan mayoritas hukum yang adil, baik, terpercaya dan berdasarkan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini dilakukan melalui penegakan supremasi hukum, penguatan budaya hukum di tingkat negara dan masyarakat, penguatan institusi hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bogat juga mengatakan, seluruh upaya tersebut harus selaras dengan perlindungan, penguatan, dan pengembangan hak asasi manusia yang dapat menjadikan reformasi hukum sebagai hal utama untuk menciptakan budaya hukum.
Pendidikan hukum yang lebih tinggi dipandang sebagai kunci untuk menciptakan budaya hukum yang inklusif. Jika reformasi hukum dilakukan maka akan banyak manfaat yang diperoleh, antara lain peningkatan kualitas, kuantitas dan kredibilitas profesi hukum di mata masyarakat.
Pihaknya kini bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji kajian kebijakan reformasi pendidikan tinggi hukum. Bappenas juga melakukan diskusi mendalam dengan beberapa universitas di Belanda untuk mengatasi permasalahan ini.
Kemudian, Bogat menjelaskan, pendidikan tinggi hukum menghadapi beberapa permasalahan. Dari sekian banyak permasalahan tersebut, yang paling penting adalah kurikulum dan tata kelola pendidikan tinggi hukum yang belum sepenuhnya mampu mendukung proses hukum yang lebih luas dan dapat membantu pengembangan sistem pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
“Padahal (jika kita melihat pada pendidikan hukum), sering kita jumpai adanya persepsi bahwa pendidikan hukum masih bersifat hukum dan belum memanfaatkan pendekatan interdisipliner secara maksimal. Padahal menurut saya realitas kehidupan di Masyarakatnya memang mencakup bagian-bagian yang berbeda, artinya berbeda-beda,” ujarnya.
Saat ini, rezim pendidikan hukum dinilai membebani akademisi dengan tanggung jawab yang tinggi. Fokusnya adalah pada beban administratif yang menjadi salah satu kendala bagi para pendidik dan akademisi dalam menghasilkan persoalan dan ilmu hukum karena waktunya tersita untuk urusan administratif.
Permasalahan ini kemudian membuat Bappenas ingin menyederhanakan sistem administrasi agar menghasilkan landasan pendidikan hukum yang tidak menanggung biaya.
Dengan adanya pendidikan hukum yang modern di masa depan, Bappenas berharap para aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan dapat memiliki keterampilan yang sesuai dengan kondisi kehidupan di berbagai negara.
“Kami memahami bahwa sistem hukum kita seringkali tertinggal oleh kekuatan masyarakat, namun beralih ke sistem hukum yang lebih fleksibel dan responsif merupakan suatu keharusan atau keniscayaan bagi kita untuk melakukan upaya perubahan. Sistem hukum ini diharapkan dapat mencerminkan kekuatan tersebut. hukum dalam masyarakat, maka mengatasi perubahan-perubahan dunia” dengan kecepatan yang luar biasa, maka sistem hukum dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum yang tepat, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat dan tentu saja ini dia tujuan akhir kemajuan,” kata Bogat.
“Dalam kerangka pengembangan tersebut, saya meyakini bahwa upaya menuju pendidikan tinggi hukum memerlukan komitmen bersama dari perguruan tinggi dan perguruan tinggi profesional. Kami berharap dengan kolaborasi yang erat antara kelompok-kelompok yang berpikiran sama, “pendidikan tinggi dapat bertransformasi menjadi lebih baik dan lebih baik.” yang lebih progresif. “Dan kebutuhan pembangunan jangka panjang di Indonesia,” ujarnya.