Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pelatihan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memfokuskan PT MRT sebagai BUMD berbasis kereta api agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain yang bergerak di bidang transportasi. Hal itu disampaikan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Brando Susanto saat membahas pasal rancangan peraturan daerah tentang perubahan no. 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta.
Menurut Brando, dalam Raperda Perubahan No. 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, pasal 1 no. 6: Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis jalan raya, kereta api, dan/atau menggunakan jalur khusus.
Pangkalan ini diubah menjadi Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT, yaitu angkutan massal berbasis kereta api dan/atau menggunakan jalur khusus.
Terkait hal itu, Brando mengatakan, penghapusan kata “jalan” dalam usulan rancangan peraturan daerah tersebut tidak mengganggu pengaturan hukum moda transportasi umum di bawah BUMD, seperti Transjakarta.
Jadi MRT hanya fokus menggarap pembangunan lain secara keseluruhan.
“Jangan sampai ada kata iya dalam sebuah pasal, Perda ini akan sangat berdampak pada perusahaan BUMD lainnya. Jadi masyarakat di Jakarta bingung harus berbuat apa. Jadi tidak terintegrasi,” jelas Brando, dalam keterangan resmi. , Selasa (26/11/2024).
Brando berharap rancangan Peraturan Daerah Perubahan Daerah dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi PT MRT Jakarta untuk menyelesaikan tahapan pembangunan jalur tersebut.
“Dengan begitu pembangunan MRT bisa cepat selesai. Kalau perlu secepatnya bisa ke tahap 10 karena Jakarta cukup tercemar karena banyak pembangunan. ahlinya”, pungkas (agr/nsp).