Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan banyak perusahaan teknologi global yang tertarik berinvestasi pada infrastruktur data di Indonesia.
Pada tiga minggu pertama masa jabatannya, Meutya bertemu dengan beberapa perusahaan teknologi besar yang menyatakan minatnya untuk berkolaborasi.
Hal ini menunjukkan besarnya potensi Indonesia sebagai hub pengembangan infrastruktur data di kawasan.
“Kami sedang berbicara dengan sejumlah perusahaan teknologi tinggi global, termasuk Nvidia, yang juga telah dilaporkan ke Menteri Luar Negeri. Dan sebenarnya banyak pihak yang tertarik untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia terkait data, kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Menurut Menkominfo, minat perusahaan teknologi global menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur data di Indonesia semakin meningkat.
Infrastruktur ini tidak hanya mendukung transformasi digital di Indonesia, namun juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai hub data dan teknologi digital.
Sejalan dengan program prioritas Kementerian Komunikasi dan Teknologi di pemerintahan Presiden Prabowo Subiano, Miutya menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat.
Hal ini juga akan mendukung kebijakan dan peraturan yang menjamin keamanan data yang diproses di dalam negeri, ujarnya.
Miutya juga mengungkapkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi yang akan mengawasi kepatuhan perlindungan data di Indonesia.
“Ini merupakan langkah carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi (akan dibahas) setelah Presiden kembali. “Tetapi ini pesan yang paling tepat bagi Sekmensesneg untuk menindaklanjuti PDP tersebut,” jelasnya.
Sekadar informasi, pada tanggal 17 Oktober 2024 telah disahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku penuh di Indonesia.
Artinya, masa transisi pengelola data pribadi di Indonesia telah berakhir dan aturan dalam undang-undang ini dapat ditegakkan secara tegas jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi.
Yang pasti tanggal 17 Oktober genap 2 tahun disetujui, sehingga mulai berlaku, kata Hoki Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Aptica) di Jakarta, Kamis (17/10). .
Mengingat minat sejumlah besar perusahaan global di sektor teknologi, Indonesia kemungkinan besar akan menjadi pusat investasi infrastruktur data di Asia Tenggara.
Terjaminnya perlindungan data dan regulasi yang mendukung akan memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong tumbuhnya transformasi digital dalam negeri. (semut/rpi)