Jakarta, disinfecting2u.com – Saat ini metode pembayaran QRIS sangat memudahkan transaksi para merchant. Alasannya, tidak harus menggunakan uang tunai dan memberikan kembalian. Sebagai akibat, Banyak merchant atau pedagang yang tidak menerima uang tunai dan memilih membayar hanya menggunakan QRIS. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada.
Ekonom Hendra Setiawan Boen dari firma hukum Frans & Setiawan pun menyoroti fenomena ini. Menurut dia, pembayaran nontunai dalam bentuk rupee sudah kehilangan nilainya.
“Di masa pandemi, tidak punya uang tunai adalah hal yang lumrah untuk menghindari penularan virus yang bisa menulari uang, tapi sekarang pandemi sudah selesai. Bagaimana mereka bisa tinggal di Indonesia tapi menolak uang rupiah? tanya Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. (17/10/2024).
Dompet digital; Hendra memindahkannya ketika mereka menolak kartu debit atau kredit atau mekanisme cashless dan uang tunai untuk pembayaran di toko mereka.
Pedagang perlu memahami apa yang akan mereka lakukan jika mereka memiliki uang tunai, karena mereka memahami bahwa saat ini mereka memilih untuk tidak memiliki uang tunai dan menghindari keharusan menyiapkan uang kembalian dan menghitung serta mencuri pendapatan sehari-hari.
“Bagaimana jika konsumen memegang uang tunai karena dompet digitalnya habis? Atau jika ada konsumen yang ingin bertransaksi dengan uang tunai untuk menghindari pencurian, salah satu caranya melalui kartu debit dan kredit,” ujarnya.
Tetap, Hendra menyetujui kebijakan cashless untuk beberapa pelaku usaha. Jika pembayaran non-tunai membuat transaksi sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen. Misalnya pembelian barang mahal yang transaksinya lebih aman juga bisa ditoleransi.
Ada juga pembayaran tanpa uang tunai untuk parkir atau tol, dan melakukan pembayaran dengan uang tunai dapat menyebabkan banyak kemacetan karena pengemudi dan petugas loket harus menghitung kembaliannya.
“Makanan, minuman “Kamu harus cashless bahkan untuk membeli pakaian atau pergi ke bioskop,” katanya.
Karena itu, Hendra tidak hanya mengimbau pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang bandel; Mereka pun meminta, misalnya dengan membatalkan kode QRISnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam jumpa pers di Komplek BI Jakarta, Rabu (16/10) menegaskan, pedagang wajib menerima pembayaran sesuai UU No. 7 Undang-Undang Moneter Tahun 2011 melarang siapa pun menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (semut/nsp)