Sleman, disinfecting2u.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak perusahaan-perusahaan di Sleman untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi rentang usia maksimal untuk mempekerjakan pekerja, khususnya bagi korban pemutusan hubungan kerja (berakhirnya hubungan). . bekerja).
“Selama ini posko-posko tersebut biasanya ada batas atas usia pelamarnya, misalnya 27 tahun atau 35 tahun, jadi terserah pelamarnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sulaiman, Sutyasya, Selasa. khususnya korban PHK,” . (22/10/2024).
Sotyasi menjelaskan, pekerja yang berusia di atas 35 tahun sebenarnya masih produktif dan bisa ditingkatkan, sedangkan bagi korban PHK tentunya sudah memiliki keterampilan dari perusahaan sebelumnya sehingga tidak perlu pelatihan jangka panjang atau penyesuaian.
“Kami sosialisasikan terus ke perusahaan-perusahaan, tapi kami belum bisa berbuat banyak karena belum ada peraturan yang mendasarinya. Kalau peraturan yang dikeluarkan daerah tidak berdampak besar,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang bisa dilakukan Dinas Tenaga Listrik Solomon saat ini hanya meminta agar perusahaan memprioritaskan pekerja lokal atau masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
Dikatakannya, terkait permasalahan ini sudah banyak perusahaan yang mempromosikan pekerja lokal, namun selama ini banyak perusahaan yang hanya mempekerjakan pekerja perempuan, masih belum banyak pekerja laki-laki.
Hingga Oktober tahun ini, ada sekitar 900 kasus PHK yang dilaporkan di Kabupaten Sulaiman, menurut Sutiya Sieh yang melaporkan PHK-nya.
Terdapat 576 orang yang melapor ke bagian personalia karena habisnya kontrak, kesalahan pekerja dan perselisihan 92 orang. Angka tersebut ditambah 400 PHK di perusahaan Primisima yang sudah menyatakan tutup. operasional perusahaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kantor Pembangkit Listrik Utama Solomon memang telah melakukan kontak dengan Primisima dan mengetahui bahwa perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja itu sejak 2018 sudah mendapat tanda-tanda tidak menguntungkan.
“Perusahaan per September 2024 mengumumkan akan melakukan penutupan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Kami terus melakukan pemantauan terhadap karyawan untuk memastikan hak-hak eks karyawan Premisima terpenuhi,” ujarnya. (semut/lalat)