Jakarta, tvOnenevs.com – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menegaskan kegiatan operasional BI akan dihentikan sementara pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2024.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
BI juga tidak memiliki kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNBI), layanan operasional tunai, transaksi operasional tunai rupiah dan valuta asing, serta penerbitan Jakarta Interbank Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index (IndONIA). dan Kurs Dolar Antar Bank di Jakarta (JISDOR).
Penyelenggaraan kegiatan operasional industri sektor keuangan menjadi tanggung jawab dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
FYI, Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) serentak di seluruh Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia wajib memilih di TPS yang terdaftar di wilayahnya sesuai dengan KTP yang dimilikinya mulai pukul 07.00 hingga 17.00. (semut/nsp)