disinfecting2u.com – Ustaz Abdul Somad beberkan permasalahan hukum terkait masjid yang ingin dijadikan tanah warisan oleh pemiliknya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, banyak orang yang membangun masjid dengan desain dan bangunan unik dengan menggunakan uang sendiri.
Namun sebagian besar dari mereka ingin bila meninggal dunia, menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), bangunan masjid tersebut dijadikan warisan.
UAS mendapat permintaan menarik dari jemaahnya terkait tanah cagar budaya berupa masjid. Apalagi jika bangunannya besar dan indah.
“Apakah masjid itu bisa diwariskan? Masjid itu tanah wakaf, tidak diwariskan, tidak dijual, tidak dihibahkan,” kata UAS. UAS berkata:
Warisan tanah selalu menjadi kontroversi, terutama jika menyangkut ahli waris sah dan tidak sah.
Pemiliknya mempunyai niat baik dan ingin mewariskannya kepada ahli warisnya. Tanah ini harus tetap dilindungi jika pemiliknya meninggal dunia.
Namun, perhatian khusus juga harus diberikan dalam pembagian harta warisan. Peraturan yang berlaku harus memuat informasi tertulis.
Surat pembagian juga harus disaksikan, paling tidak diketahui oleh keluarga, kepala desa, dan tokoh adat.
Soal pewarisan tanah masjid itu dijelaskan kepada pengurus Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu pasalnya menjelaskan sifat tanah masjid apakah perlu diwakafkan atau tidak. MUI telah mengeluarkan fatwa yang memuat petunjuk yang dijelaskan dalam ayat Alquran.
Dari dalil Al-Qur’an melalui surat Al Jin ayat 18 yang menjelaskan tentang status masjid, Allah SWT berfirman:
وَّانَّ المَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْدُوْا مَعَ الِّّٰ اَحَداًۖ
Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Janganlah kamu beribadah sekaligus (menyembah) Allah.” (QS. Al Jin, 72:18)
UAS menyebutkan, sebagian besar pemilik tanah menyerahkan masjid tersebut kepada nazir masjid sebagai pengelola atau pengelola seluruh harta benda yang ada di dalam bangunan tersebut.
Ia menjelaskan: “Wahai pimpinan masjid, jagalah lokasi masjid di BPN (Badan Keamanan Nasional). Nanti di Badan Keamanan Nasional, ada pemilik masjid nazir.”
Kalau tidak, tanah itu akan diklaim oleh ahli waris. Alhamdulillah, ini sudah diputuskan oleh Republik Indonesia, tegasnya.
Status masjid sebagai tanah wakaf, statusnya tidak dapat diubah sedikitpun dengan warisan atau dengan cara lain apapun dijelaskan langsung melalui Hadits riwayat Nabi Muhammad SAW, sebagai berikut:
Dan semoga Allah memberkahimu darinya sehingga dia tidak menjual asal-usulnya, tidak mewariskannya, dan tidak menghibahkannya. مُتَمَوِّلٍ فِيهِ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ
Tafsir: “Seorang sahabat Umar memberikan tanah yang diambilnya pada masa Perang Khaibar atas perintah Nabi. Umar bersabda banyak hal mengenai hal itu, seperti tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, tidak boleh diberikan, kepada seseorang. yang beriman bahwa dirinya dapat makan enak atau memberikan makanan kepada sanak saudaranya dengan baik.” (HR. al-Bukhari & Muslim).
Wallahu A’lam Bishawab.
(terjadi)