Sleman, disinfecting2u.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman telah melaporkan Bawaslu setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, penemuan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kabupaten (Panwascam) Sleman dan masuk dalam laporan pemantauan.
Kasus ini kami sampaikan kemarin, Kamis 26 September 2024, melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN daerah Jawa-DIY dan Bawaslu DIY, kata Arjuna dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2024). .
Untuk Pilkada Serentak 2024, lanjut Arjuna, perkara apa pun yang diduga melanggar netralitas ASN tidak akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, segala dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani BKN.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait dengan tindakan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Sleman. . yang pada Kamis (9/12/2024) membagikan cinderamata berupa sabun cuci tangan kepada anggota perempuan Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Diketahui, sabun cuci tangan yang dibagikan ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dibubuhi stiker foto salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Sleman.
Meski saat itu KPU Sleman belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, namun patut diduga tindakan ASN melanggar ketentuan netralitas ASN.
“Setelah meminta keterangan beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwascam Sleman memutuskan meneruskan kasus ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Hery.
Lebih lanjut, sikap netral ASN menjadi hal yang perlu dipertahankan oleh seluruh ASN, terutama saat pemilu atau Pilkada.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk menjaga sikap netral selama Pilkada berlangsung.
Begitu pula kalau ada program, kebijakan yang menggunakan APBN, sebaiknya jangan mengundang dan tidak mengikutsertakan pasangan calon karena bisa jadi mereka curiga tidak netral, ”ujarnya. (scp/buz)