Bagaimana Nasib Anak Hasil Zina Menurut Hukum Agama Islam? Ini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah soal Nasabnya Ternyata…

disinfecting2u.com – Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum agama Islam tentang anak hasil perzinahan, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan pembahasan yang diambil dari sudut pandang agama Islam sangat penting bagi orang yang menyentuh Allah SWT. larangan.

Ustaz Khalid Basalamah menyayangkan banyak orang yang melakukan perzinahan hingga perempuan hamil dan melahirkan anak tanpa status perkawinan.

Sebagai seorang pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah berbicara tentang silsilah atau silsilah anak hasil perzinahan terhadap laki-laki dalam agama Islam.

“Kalau ada yang berbuat zina maka lahirlah anaknya hasil zina itu, menurut hukum tidak boleh mengatribusikan kepada orang itu, sekalipun itu spermanya. Itu hukum Allah,” kata Ustaz Khalid Baslamah. . Dalam ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube Himmel Project pada Jumat (20/12/2024).

 

Zina merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dan dibenci oleh Allah swt karena persetubuhan adalah antara laki-laki dan perempuan.

Laki-laki dan perempuan melakukan perzinahan baik disengaja maupun tidak disengaja tanpa terikat perkawinan.

Gejala aktivitas seksual berdampak serius terhadap moral dan kehormatan dua orang.

Perzinahan juga merupakan perbuatan dosa besar yang mana tatanan kehidupan mengalami kehancuran yang dialami manusia.

Rusaknya tatanan kehidupan membawa dampak yang sangat besar bagi keluarga dan masyarakat. Faktanya, Haram akan terus mempengaruhi perbuatan haram untuk mengungkapkan syahwat hingga hari kiamat.

Dalil Al-Quran surat Al Isra ayat 32 menunjukkan tegasnya larangan dan penghindaran zina, Allah swt berfirman:

A

Artinya : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan cara yang paling buruk.” (Q. al-Isra, 17:32)

Hadits riwayat Imam Muslim dari Ubadah bin Syamit Radhiyallahu ‘Anhu menjelaskan tentang hukuman bagi pezina, Rasulullah SAW bersabda:

Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki.

Artinya: “Belajarlah pada-Ku, belajarlah pada-Ku. Allah memberi mereka jalan keluar: Seorang perawan yang berzina dengan seorang gadis akan dipukul seratus kali dan akan diasingkan. Laki-laki beristri yang berzina dengan perempuan yang sudah beristri akan dipukul seratus kali dan berubah menjadi batu.”

Ada orang yang berbuat zina sedemikian rupa sehingga tidak dapat mengendalikan nafsunya, sehingga mengakibatkan isterinya hamil dan melahirkan anak tanpa status perkawinan.

Kehamilan merupakan musibah yang paling besar karena mengandung konotasi perbuatan zina.

Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan, status dan nasib anak hasil zina tetap dikaitkan dengan perempuan dalam ajaran Islam.

“Tidak bisa dikaitkan karena itu bukan hasil perkawinan yang sah. Hukum syariah yang itu,” ujarnya.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sejarah menjelaskan nasib seorang anak akibat perzinahan ayah kandungnya, bersabda:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

Artinya: “(Anak itu) untuk keluarga ibu yang tersisa.”

Berikutnya, khatib kelahiran Makassar ini menjelaskan hukum anak hasil perzinahan jika seorang pria dan seorang wanita memilih untuk menikah.

“Itu pelanggaran agama. Kamu berzina ya, kamu salah, itu perbuatan yang salah,” ujarnya.

Ustaz Khalid mengatakan silsilah putranya tidak ditujukan kepada ayah kandungnya, meski keduanya menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Menikah dengan orang tersebut bukan berarti otomatis menjadi ayah dari anak yang dikandungnya. Karena itu sesuai hukum syariah,” jelasnya.

Ia berbicara tentang potensi penyakit keturunan jika menganggap pernikahan akibat perzinahan.

“Yang satu tetap sendiri, hamil di luar nikah boleh, nanti Indonesia terbuka satu. Jadi kalau salah satu orangtuanya tidak setuju, hamil dulu, baru pasti menikah,” jelasnya.

“Ini tidak memahami implikasi agama,” lanjutnya.

Pengurus Syari’ah Pondok Pesantren Rahmatan Lil’ Alamin Kabupaten Solok juga mengangkat persoalan warisan antara seorang anak dengan ayah kandungnya.

Jadi anak itu tidak bisa diatribusikan kepada laki-laki dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki. Hukum syariah pun seperti itu, ujarnya.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu, beliau menekankan garis keturunan seorang anak kepada ibunya sebagai berikut:

Tuhan akan memberi, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, Tuhan memberkati Anda 

Artinya: “Nabi Shallallahu’alayhi wa sallam memelihara mulanah antara seorang laki-laki dengan istrinya. Kemudian laki-laki itu tidak mengakui anaknya dan Nabi Shallallahu’alayhi wa sallam memisahkan dan menitipkan anak itu kepada ibunya.”

(udn/hop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top