Pamekasan, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, menyebut tindakan yang diduga dilakukan calon nomor urut 02 Pupati Pamekasan itu melanggar pemilu lewat kebijakan moneter dengan uang dan stiker nomor urut sepatu calon. 02 Kharisma ini terjadi di Desa Bujur Timur, saat warga mengadakan acara tahlilan beberapa hari yang lalu.
Direktur Bidang Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pihaknya menggelar konferensi bersama tim gabungan dari Kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu.
“Dari rapat Gakumdu kami putuskan ada kecurangan,” kata Suryadi.
Sesuai undang-undang Pasal 187 (A) ayat 1, Bawaslu Pamekasan menyatakan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil dua pemuda yang muncul dalam video viral pelanggaran pemilu tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, acara ini juga dihadiri langsung oleh calon Wakil Bupati Pamekasan Nomor Urut 02 dan menyampaikan sambutan kepada warga. (jauh)