Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis dan selebritis yang saat ini menjabat sebagai penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menerima endorse atau iklan.
Pasalnya, verifikasi yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bisa dikategorikan kepuasan.
Sebagai pejabat, tokoh masyarakat diharapkan memahami aturan main dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya artis yang baru dilantik untuk segera melaporkan sumbangan mencurigakan apa pun demi kepuasan.
“Penekanan saya, teman-teman yang baru bergabung menjadi pengelola negara, berhati-hatilah, jangan menerima penghasilan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menjadi bagian dari suap. Jika salah satunya adalah suap segera lapor agar aman, kata Juru Bicara KPK, kenang Tessa Mahardhika, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Sebagai penyelenggara negara, artis saat ini juga harus memenuhi kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, segala bentuk penerimaan, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, perlu dilaporkan secara transparan.
Sudut pandangnya, jika dukungan itu menjadi konflik kepentingan, maka penerimaannya menyandera orang tersebut ketika melakukan hal tertentu atau mengambil kebijakan, mendorong kebijakan yang dapat menguntungkan pihak lain, tambah Tessa.
Selain menjaga integritas, para artis yang merupakan pejabat juga diminta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya menolak segala bentuk korupsi untuk menjadi penyelenggara publik yang profesional dan taat hukum.
“Saya kira orang-orang yang mengikuti arahan ini, menerima tanggung jawab, menerima jabatan penyelenggara negara, tentu kalian adalah contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik tanpa kesewenang-wenangan,”* tambah Tessa.
Seperti diketahui, beberapa artis dan influencer seperti Raffi Ahmad, Yovie Widianto, Giring Ganesha, Gus Miftah, dan Taufik Hidayat tercatat sebagai artis dan influencer yang pernah menjadi anggota kabinet.
Kehadiran mereka diharapkan dapat membawa perubahan positif dengan menunjukkan integritas mereka sebagai pejabat publik. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi berpesan, jabatan publik memerlukan tanggung jawab yang besar dan kepatuhan terhadap hukum serta diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik. (semut/rpi)