Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan taksi online atau ojol akan masuk ke sektor UMKM.
Oleh karena itu, kendaraan ojol akan tetap menerima bahan bakar minyak (BBM).
“Makanya taksi online ini masuk dalam sektor UMKM. Sektor UMKM merupakan sektor yang selalu mendapat bantuan dari minyak,” kata Maman saat konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (5/12/2024).
Keputusan terkait kendaraan bermotor online ini merupakan hasil rapat Satgas Pembiayaan BBM yang digelar beberapa waktu lalu.
Kementerian UMKM juga terlibat dalam hal ini dan diharapkan UMKM mendapat uang untuk bahan bakar.
Dengan begitu, para mitra ojol tetap bisa beraktivitas sehari-hari dan berhak mendapat subsidi bahan bakar.
Sedang dikaji syarat teknis penyediaan bahan bakarnya yang saat ini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Maman menambahkan, kendaraan roda dua yang berpelat kuning akan mendapat tunjangan bahan bakar, sedangkan mobil berwarna kuning tidak mendapat tunjangan.
“Yang disampaikan Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu sektor kendaraan, jadi akan ada pengguna roda dua yang menggunakan pelat kuning. Artinya, kendaraan roda empat tanpa pelat kuning tidak mendapat subsidi BBM, katanya.
Menteri UMKM juga menyampaikan, akan segera dilakukan pertemuan dengan perwakilan mitra transportasi melalui internet terkait penghapusan subsidi BBM.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan, para pengemudi ojol akan tetap menerima Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui Usaha Kecil Menengah (UMKM).
“Ojol akan masuk dalam sektor UMKM,” kata Menteri Bahlil.
Menteri Bahlil mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pendalaman (latihan) untuk memisahkan mobil ojol dan yang bukan, mengingat rencananya akan diberikan kepada mobil berpelat kuning atau tanpa bahan bakar untuk angkutan.
“Untuk ojol, yang terjadi saat ini, kami mencoba membedakan papan tulis perusahaan ojol dan yang bukan,” ujarnya.
Pembiayaan minyak untuk UMKM ini akan dilakukan dengan cara mendorong atau menurunkan harga, namun tidak melalui bantuan keuangan langsung (BLT). (dingin/rpi)