Aturan Baru Prabowo, Korban PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Masa Klaim Diperpanjang

Jakarta, disinfecting2u.com President Prabobo Suboant telah mengeluarkan aturan baru mengenai jaminan karyawan atau karyawan yang menjadi korban pekerjaan (PHK). Peraturan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). 6 dari 2025. Ini termasuk amandemen nomor peraturan pemerintah 37 dari tahun 2021 mengenai implementasi jaminan pengangguran yang ditandatangani oleh Prabowo.

Sembilan artikel telah diubah dalam edisi 6 tahun 2025. , yaitu, Pasal 39, Pasal 39A akan diperkenalkan antara pasal 39 hingga 40 dan dua paragraf.

Aturan ini memungkinkan kita untuk mengamati beberapa perubahan besar dalam aturan mengenai perubahan tingkat kontribusi untuk JKP yang diatur sebelumnya. Anda perlu membayar 0,46% dari gaji bulanan Anda. Saat ini 0,36%. 

Kontribusi program JKP harus dibayar setiap bulan seperti yang dijelaskan dalam Bagian 1, Bagian 11.

Paragraf 2: Kontribusi yang disebutkan dalam ayat (1) adalah 0,36% dari gaji bulanan.

Juga akan ada perubahan pada aplikasi untuk periode manfaat JPK. Ini berkisar dari tiga hingga enam bulan terakhir sejak pekerja tinggal di sana.

Pasal 21 (1) menyatakan:

(1) Manfaat uang tunai diberikan oleh 60% (60%) dari gaji Anda per bulan hingga 6 bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar untuk pembayaran tunai tunai adalah gaji terbaru dari karyawan/karyawan

(3) Tutup upah diatur ke IDR 5.000.000

(4) Untuk upah yang melebihi batas upah, upah akan digunakan sebagai dasar untuk pembayaran tunai tunai ke langit -langit.

Mengenai ketentuan tambahan, Pasal 39 paragraf (1) menyatakan: Itu akan dibayar oleh pekerjaan BPJS. “

Sementara itu, paragraf (2) menyatakan: “Ketentuan untuk pembayaran manfaat JKP, sebagaimana diatur dalam ayat (1), tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar kontribusi pekerjaan dan keterlambatan denda.”

Tujuan dari peraturan yang diubah oleh pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau dipengaruhi oleh redundansi melalui JKP.

Selain itu, perubahan dalam perusahaan yang dianggap tinggi dianggap penting untuk pengurangan risiko sosial bagi pekerja yang menghadapi PHK di tengah situasi ekonomi dan redundansi saat ini.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto Indonesia pada 7 Februari 2025 dan dikeluarkan pada hari yang sama oleh Menteri Menteri Pressetyo Hadi. 

Peraturan tersebut juga mengatur kementerian yang harus mengatur masalah pemerintah di bidang pekerjaan, mengatur pekerjaan BPJS dan kesehatan BPJS, dan menyesuaikan keanggotaan JKP dalam 15 hari kerja terbaru setelah peraturan resmi yang efektif. (NBA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top