Aturan Ambang Batas Pilpres Dihapus, PKB: Kado Tahun Baru

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kado Tahun Baru 2025 yang akan menimbulkan berbagai pendapat dan kontroversi.

Ini ‘kado tahun baru’ yang akan menghimpun berbagai pendapat, kontroversi dan kontroversi, kata Jazilul saat dihubungi, Kamis (1/2/2025). Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengkaji revisi UU tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Jazilul, keputusan MK akan membawa konsekuensi pada revisi UU Pemilu.

“Menurut saya, pasal ini masuk dalam kebijakan hukum terbuka yang seharusnya DPR dan pemerintah yang akan menyusun aturan dalam revisi UU Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, PKB juga akan menyiapkan langkah-langkah Pilpres 2029 untuk meralat keputusan tersebut.

“Kami akan merumuskan langkah-langkahnya dan menunggu perkembangan dinamika lembaga legislatif setelah MK mengeluarkan keputusan ini,” pungkas Jazilul. (saa/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top