Astaghfirullah! Ini Dosa hingga Azab Mengerikan Nonton Video Syur Guru dan Murid Gorontalo

Jakarta, disinfecting2u.com – Publikasi video bahagia guru dan siswa Gorontalo di media sosial membuat netizen heboh. 

Pasalnya, siswa yang jatuh cinta pada guru selingkuh tersebut bernama DH (57) yang merupakan ketua OSIS dan merupakan seorang yatim piatu. 

Bahkan ironisnya, seorang siswa bernama PPT (16) berkali-kali dianiaya oleh guru yang tidak jujur ​​di beberapa tempat, hingga istri dan buku sekolahnya ditemukan. 

Setelah videonya viral di media sosial, hingga menjadi perdebatan publik. Sontak, polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, polisi dan Kominfo tengah memburu pelaku penyebar video tersebut. Pasalnya, video mesum guru dan murid berdurasi tujuh menit itu membuat sebagian netizen penasaran hingga mencari video tersebut.

Namun tahukah Anda jika menonton video bahagia guru dan siswa Gorontalo akan menimbulkan rasa bersalah dan hukuman yang besar?

Lantas bagaimana pandangan agama Islam jika ada masyarakat yang menonton video porno seperti video guru dan murid Gorontalo ini.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, konten video dan gambar telanjang yang mengekspos aurat merupakan racun paling ampuh dibandingkan narkoba.

“Menonton film porno pun merugikan keadaan kita, karena mendorong zina. Apalagi kita juga menonton orang lain, dan ini dosa lain,” tentang Ustaz Khalid Basalamah seperti dilansir Era Islam, Jumat (4/10/2022).

Padahal, barangsiapa membeli video bugil maka ia berdosa dan akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat.

Selain itu, jika ia sering menonton video porno, kata dia, kesehatan mentalnya akan terpengaruh.

Apalagi kalau suami istri sering menonton video porno, itu akan menghancurkan jiwanya, karena yang dia puas bukan pasangannya, tapi orang yang ada di video itu, dan itu menghancurkan jiwanya, jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, mengapa Allah SWT berpesan kepada manusia untuk menjauhkan pandangan dari yang haram, agar nantinya manusia lebih menikmati pemandangan yang halal. 

Selain itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga menjelaskan hukuman dan dosa sering menonton video porno.

Katanya haram bagi orang yang sering menonton video porno. 

Bahkan, seluruh tubuhnya akan dipertanyakan di kemudian hari karena ia sering melihat foto-foto telanjang.

Selain itu, kata dia, bagi para pembuat film porno, ini adalah salah satu aib yang paling dibenci Allah SWT. 

“Maka barang siapa yang sering menonton film porno, maka dia akan mendapat siksa yang pedih, kemudian dia akan ditanyai di akhirat, matanya dan tubuhnya akan dipertanyakan,” Ustaz Abdul Somad Diposting Islam Journey, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, sebagaimana dilansir jurnal hukum Islam, siapa pun yang menonton film porno bersama suami istri adalah haram menurut Surat An-Nur/ 24: 30-31.

Ayat ini mengatakan untuk menjaga perasaan yang berlaku baik pada pria maupun wanita, terlepas dari apakah mereka sedang menjalin hubungan suami-istri atau tidak. 

Aturan ini merupakan aturan ‘ainiyah tanpa memandang hubungan keluarga dan urusan lainnya. 

Hubungan antara suami dan istri kemudian tidak dibuktikan segala sesuatu yang haram sebelum akad nikah dilangsungkan, seperti persetubuhan, melihat identitas suami atau wanita, dan lain-lain.  

Hubungan suami istri tidak mempengaruhi kemampuan melihat keutuhan ajnabiyah perempuan atau laki-laki, bahkan untuk tujuan hubungan ibu suami istri. 

Dimana diketahui bahwa wilayah privat mughalladah adalah wilayah privat, maka disepakati bahwa dilarang membukanya di hadapan orang lain dan dilarang pula untuk melihatnya, meskipun wilayah privat itu ditutupi dengan kaca. pakaiannya tetapi jika tipis atau memperlihatkan gambarannya, maka haram menurut syariat. (Yusus al-Qadrawi, 1995).

Maka tindakan menonton video telanjang tersebut dapat dikaitkan dengan perhatian pribadi dari laki-laki atau perempuan non-mahram. 

Sebab, melihat melalui media sosial baik itu di cermin, layar TV, handphone, dan sebagainya bisa dikatakan sama saja dengan melihat secara langsung. 

Efek dari tindakan ini akan mengejutkan dan mencerahkan otak manusia hingga menimbulkan perasaan haru.

Hal ini haram karena hukumnya sama dengan zina.

Antara laki-laki dan perempuan, dan laki-laki di depan perempuan sendiri, apa yang harus dirahasiakan dari pandangan orang lain dimulai dari perut hanya dari lutut ke lutut. (Abdel Wahab Bouhdiba, 2004).

Melarang perempuan melihat harta pribadi laki-laki juga didasarkan pada anggapan bahwa Allah SWT meminta perempuan menundukkan pandangan sebagaimana yang diperintahkan-Nya kepada laki-laki. 

Hal ini juga didasari oleh pemikiran bahwa perempuan adalah salah satu dari dua anak Adam (laki-laki), sehingga melihat ruang pribadi untuk berhubungan seks adalah haram. (Yusus al-Qadrawi, 1995).

Dalil haramnya menonton film porno adalah sabda Nabi yang artinya: “Wanita yang memandang laki-laki selain suaminya dengan penuh syahwat, maka kedua matanya akan terpaku pada hari kiamat.”

Kemudian, di cerita lain, dia berkata: 

“Dia memutuskan untuk anak cucu Adam berapa bagian zian yang akan dia lihat dengan jelas. Zina dengan mata adalah melihat hal-hal yang tidak halal, zina dengan telinga adalah mendengarkan hal-hal yang tidak dibolehkan syara’. , zina dengan lidah adalah berbicara sia-sia (dunia dan agama), zina dengan kedua tangan dipukul (kekerasan paksa), zina dengan kaki dilakukan terhadap segala sesuatu yang tidak halal, bila hati berharap dan mendidih. zina lalu orang tersebut menghalalkan (zina) atau mengingkarinya (lagi). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top