Bojonegoro, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mencatatkan 2 prestasi gemilang atas kiprahnya selama tahun 2024. Atas prestasi tersebut, Kejaksaan Bojonegoro berhak menerima penghargaan yang diserahkan pada acara sarasehan akhir tahun di Simpang Lima. Balai Konferensi Gumul Kabupaten Kediri.
Kedua penghargaan tersebut antara lain Penghargaan Tingkat 1 Penuntutan Kelas A Tahun 2024 atas penanganan dan penyelesaian tindak pidana.
Capaian kedua terkait dengan penghargaan Kejaksaan Tipe A bidang pidana umum tahun 2024 sebagai respons terhadap permintaan informasi dokumen secara cepat dan akurat se-Jawa Timur.
Reza Aditya Vardhana, S.H., Kepala Intelijen Kejati Bojonegoro, M.H., menjelaskan, semua berdasarkan kerja baik tim.
“Itu semua berkat kerja baik semua pihak,” jelasnya.
Riza mengatakan, kecepatan Kejaksaan Bojonegoro pada tahun 2024 sangat baik, banyak kasus yang terbukti berhasil diselesaikan.
Misalnya untuk keperluan evaluasi suatu perkara, pihaknya sudah menyelesaikan dua perkara dengan rate 200 persen. Dan untuk keperluan evaluasi suatu kasus mencapai keberhasilan dalam lima kasus, nilai 500 persen.
Dalam penindakan pra korupsi, target kinerja harusnya 500 persen dari 5 kasus. Kemudian empat perkara per perkara untuk penuntutan sekitar 400 persen.
Selain itu, dalam hal penyelamatan uang rakyat, dikenakan denda sebesar Rp 480.507.000 atas nama terpidana Nety Herawati dan denda sebesar Rp 50 juta atas nama terpidana Sarvo Edi yang terkena pembayaran denda sebesar Rp juta.
Kemudian imbalannya, dalam kasus korupsi, penyimpangan pembelian kendaraan pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam hal perlindungan, kami telah memberikan nasehat dan informasi hukum di 28 kabupaten di wilayah Bojonegoro, yang menampung sebanyak 21 kasus.
“Dengan capaian tersebut, kita akan semakin baik di tahun 2025,” tutupnya. (monster / ayam)