Jakarta, disinfecting2u.com – Ustaz Firand Andir menjelaskan kepada teman-temannya hukum penarikan uang judi.
Dalam ajaran Islam, bergaul dengan teman merupakan suatu perbuatan mulia yang patut mendapat pahala.
Karena bergaul dengan sahabat mengandung unsur filantropi, kedermawanan, dan mempererat tali persaudaraan.
Bagaimana jika hadiah uangnya ternyata karena perjudian?
Sebagaimana kita ketahui, perjudian merupakan suatu perbuatan yang dibenci Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesusilaan.
Karena perjudian dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Allah SWT dengan jelas mengharamkan perjudian dalam firman-Nya karena dianggap sebagai perbuatan setan yang merusak akhlak dan menjauhkan manusia dari ajaran agama.
Oleh karena itu, perjudian sangat dilarang dan haram dalam Islam.
Bagaimana jika seorang Muslim diperlakukan seperti uang judi?
Ustaz dr. Dalam sambutannya, Firanda Andirja mengingatkan setiap umat Islam untuk tidak pernah memakan akibat dari perjudian, baik langsung maupun tidak langsung.
Karena uang judi itu haram.
Ustaz Firand Andir kemudian menjelaskan: Kalau temanmu tanpa sadar menawarimu makanan dan minuman dengan uang judi, tidak apa-apa.
Namun jika mengetahui hal tersebut dan tetap ingin berobat, Ustaz Firanda menegaskan hal tersebut haram.
Ustaz Firanda berkata: “Tetapi jika kamu makan dan minum uang hasil perjudian dan mengetahui uang untuk membeli makanan dan minuman dari perjudian, maka itu dosa dan haram.”
Apakah dosa menawarkan suguhan kepada teman yang membawa uang judi? Ustaz Firand Andır membenarkan hal tersebut (Sumber: Freepik)
Salah satu ayat yang menjelaskan haramnya perjudian adalah ayat 90 surat Al-Maidah.
نَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَook ْلِحُونَ Memang benar demikian. َعَنِ الص َّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمmorry
“Hai orang-orang yang beriman, minum anggur, berjudi, berkurban kepada berhala, dan mengumpulkan harta dengan anak panah termasuk perbuatan setan. Maka hindarilah perilaku-perilaku tersebut agar beruntung” (S.Maide: 90).
Dalam ayat ini Allah SWT menggabungkan kumar atau kimar dengan hamr, al enshab dan al azlam.
Semua ini tidak diragukan lagi adalah hal-hal yang haram.
Hamru (hamr) adalah minuman yang jika diminum seseorang menjadi mabuk dan kehilangan akal sebagian atau seluruhnya.
Orang mabuk akan berbicara dan melakukan aktivitas tanpa berpikir.
Situasi yang dialaminya saat mabuk terkadang menyebabkan dia melakukan tindakan keji lainnya seperti perzinahan, kekerasan, dan bahkan pembunuhan.
Oleh karena itu, Islam melarang keras minuman beralkohol dan perjudian.
Jika Anda sudah mengetahui bahwa perjudian adalah permainan setan, berhentilah.
Sebab setan tidak akan datang kepadamu kecuali untuk menipu kamu, menipu kamu, dan menimbulkan permusuhan antara kamu dan saudaramu.
Allah SWT juga berfirman:
Semoga Allah berkah dan damai menyertainya.
“Sesungguhnya setan adalah musuhmu, maka jadikanlah dia sebagai musuhmu, karena setan hanya mengundang kelompoknya ke neraka yang menyala-nyala” (Fath: 6).
Setan menipu Nabi Adam dan Hawa agar mengusir mereka dari surga.
Setan bahkan bersumpah telah menasihati Adam dan Hawa, padahal dia pembohong.
Hal ini terungkap dalam firman Allah SWT berikut ini.
Allah SWT berfirman:
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
“(Setan) bersumpah kepada keduanya: ‘Akulah penasehat kalian berdua’” (A’raf: 21).
Allah SWT telah memberikan peringatan kepada kita untuk menyelamatkan manusia seperti dalam surat Al-A’raf ayat ke-27.
Benar, benar َبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنّةِ.
“Wahai anak Adam, janganlah kamu tertipu oleh setan yang mengusir orang tuamu dari surga” (A’raf: 27).
Wallahua saya