Apakah Benar pakai Celana Menutupi Mata Kaki Bisa Masuk Neraka? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Ada Pandangan…

JAKARTA, disinfecting2u.com – Mengenakan celana sering kali menutupi tumit atau membuatnya kaku. Katanya ini yang menjadi dasar masuk neraka, simak penjelasan Buya Yahya.

Celana biasanya dipakai oleh pria dan wanita. Tampaknya ada beberapa kontroversi mengenai pakaian yang lebih panjang, seperti celana yang akan menjadi jelek jika menutupi pergelangan kaki Anda.​

Melihat hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa memakai celana panjang atau menutupi mata kaki berarti shalatnya tidak sah dan bisa masuk neraka.

Cuplikan ceramah yang disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv pada Minggu (11 Maret 2024).​

Buya Yahya juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ia menilai kontroversi tersebut ada kaitannya dengan keyakinan yang dianut Madzhab.​

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyatakan doa dianggap tidak efektif bahkan bisa memasukkan seseorang ke neraka. Ini tentang apakah seseorang bangga dengan apa yang mereka kenakan.​

Hanya saja para ulama tidak membaca satu hadis saja, juga tidak menggabungkan satu hadis dengan hadis lainnya, kata Bua Yahya.

“Jika pakaian itu menutupi atau sampai mata kaki, maka ada kalimat tertutup, dan seterusnya. Tapi yang dimaksud adalah sarung atau celana panjang, bukan baju sepanjang mata kaki,” imbuhnya.

“Kemudian Sayyidina Abu Bakar mempunyai baju yang jatuh sampai di bawah mata kaki dan Nabi SAW bersabda ya Rasulullah… Jika aku tidak menangkapnya bajuku akan menjuntai sampai mata kakiku, maka Nabi Muhammad SAW menjawab, tidak seperti itu , ya, kamu bukan ancaman neraka,” jelasnya.​

Selain itu, Buya Yahya mengatakan ada pula yang dilarang memakai pakaian panjang yang menutupi mata kaki.

Hal ini tidak bisa dipaksakan kepada semua orang. Ada pula Madzhab yang memanjangkan celana hingga mata kaki atau menutupi mata kaki, seperti yang dikatakan Buya Yahya.

Namun larangan tersebut boleh dalam pengertian sunnah dan makruh.​

Buya Yahya berkata: “Yang akan membawanya ke neraka hanyalah kesombongan. Jadi jika dia memakainya atau memakainya dengan gaya.”

Jadi dalam pengertian ini bisa disimpulkan ada opini-opini. Pendapat pertama haramnya di bawah mata kaki, sehingga bagi yang menganggap haram, tidak haram bagi orang lain, lanjutnya.

“Yang kedua adalah Sunnah, jadi tidak dilarang bagi yang lain, jadi minimal dalam lingkup Sunnah, menaikkannya di atas mata kaki dan menurunkannya adalah makruh, jadi jangan membatalkan shalat karena itu makruh,” Bua Yahya berkata.​​

Oleh karena itu istilah lain untuk pakaian (misalnya celana) dalam Islam disebut dengan “Isbal”.​

Perlu diketahui, menurut NU Online, sebagian besar ulama, termasuk ulama Hanafi, ulama Syafi’i, dan sebagian ulama Hanbali, menyatakan bahwa memanjangkan pakaian hingga mata kaki diperbolehkan di atas.​

Syekh Ibnu Muflih berkata:

Tuhan memberkatimu Tuhan memberkatimu Ya 🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟🌟 👐🌟🌟

Dikisahkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan pakaian mahal senilai empat ratus dinar yang dibentangkannya di dekat tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah hal itu dilarang bagi kami? Beliau bersabda: Larangan itu terhadap orang-orang yang sombong dan kami bukan termasuk golongan mereka” (lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, hal. 521).

Misionaris Indonesia juga menganjurkan untuk mengenakan pakaian sepanjang mata kaki.​

“Jadi tolong angkat baju atau celanamu di atas mata kaki,” perintah Buya Yahya. (Klw).

Varavaram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top