Ponorogo, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti tindak pidana yang dinyatakan tetap atau tetap sejak Juni hingga November 2024. Total ada 56 perkara pidana yang mempunyai akibat hukum tetap seperti perjudian, asusila, narkoba. hingga peredaran uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Teuku Herizal saat dikonfirmasi saat penyingkiran menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan ada 56 buah. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar dan memusnahkannya.
Teuku Herizal mengatakan “Saat ini kami masih melakukan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kewenangan hukum dan hal tersebut dalam rangka penyelesaian perkara”, kata Teuku Herizal.
Dari 56 kasus yang masuk penjara, sebagian besar merupakan kasus narkoba, 26 kasus, dan barang bukti 5.066 butir narkotika, 202 butir Trihexyphenidyl, 845 butir DMP, 50 butir Tramadol, 10 butir merek Eselgan. pil. .
“Total kita musnahkan 6.173 item serta 14,86 gram sabu,” jelas Herizal.
Selain itu, ada sembilan kasus orang dan harta benda (Oharda). Kemudian terkait dengan keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum (Kambal) sebanyak 11 kasus. Sedangkan tindak pidana umum ada 10.
Dari keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponologo diketahui bahwa : Perkara yang ditangani adalah perkara Peredaran Gelap Narkoba, apalagi perkara ini didominasi oleh anak-anak, oleh karena itu menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam Narkoba dan Jangan melakukan tindakan ilegal. (asn/pergi)