Banda Aceh, disinfecting2u.com – Pembahasan pemilihan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Aceh M Nasir Jamil. Mereka menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk panitia seleksi pimpinan BPMA sehingga proses seleksi terpaksa dibatalkan dan ditunda hingga ditetapkannya Gubernur terpilih Muzakkir Manaf.
Hal ini sesuai dengan aturan kerja, tugas dan wewenang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini.
Menurut Nasir, pada masa transisi ini, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil arahan strategis karena hanya menjabat sebagai “asisten sementara”. Padahal, keinginan mereka mengenai BPMA tidak sesuai dengan Pasal 26 huruf (d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015.
“PJ Safrizal akan bisa mengendalikan diri dan mengikuti aturan,” kata Nasir Jamil saat menjawab pertanyaan awak media usai acara peringatan 20 tahun gempa dan tsunami di kompleks Banda Aceh.
Apalagi, tambah Nasir, Muzakheer Manaf yang merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI menyurati Panwas BPMA hingga Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses pemilu. “Perlu diketahui, tidak ada alasan sah dalam pemilihan Ketua BPMA. Selain panitia pemantau BPMA, Muzakkir Manaf merupakan gubernur terpilih. Saya mendapat informasi Menteri ESDM menunjuk Wakil Ketua BPMA,” ujarnya. dikatakan.
Terakhir, Nasir Jameel yang merupakan Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, berharap Pj Gubernur meninggalkan kenangan indah di tanah air.
“Selain tidak menghormati hukum, memaksa BPMA untuk memilih presiden juga dapat menimbulkan korupsi politik dan keuntungan finansial bagi kelompok tertentu. Jangan biarkan ikan nila merusak wadah susu Anda,” pungkas Nasir Jamil, saat menyampaikan ucapan selamat tinggal kepada pengacara Safrizal. wartawan dan halaman masjid. Diingatkan sambil berangkat (tim tvOne/wna).