LEMBARAN NEWS Anak Pengusaha Skincare di Makassar Tertipu Lolos Akpol, Habis Rp 4,9 M

Makassar, disinfecting2u.com – Gonzalo Algazzali (19), putra seorang pengusaha perawatan kulit ternama di Makassar, Sulawesi Selatan, ditipu dalam seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 Rp 4,9 miliar.

“Awalnya pelaku A-F-R meminta uang sebesar Rp 1 miliar, namun kemudian jumlahnya meningkat menjadi Rp 1,5 miliar, dan meningkat menjadi Rp 4,9 miliar, termasuk emas batangan dan perhiasan,” kata bibi Gonzalo, Shirley, Rabu (16/16/2017) kepada wartawan. 10/2024).

Gonzalo yang sebelumnya gagal mengikuti seleksi akademi kepolisian tingkat provinsi, AFR terus meyakinkan keluarganya dengan berbagai alasan, bahkan membawanya ke luar kota dengan harapan palsu.

Shirley menjelaskan, pelaku perempuan, A-F-R, menggunakan nama beberapa petugas untuk meyakinkan korban bahkan menyebut dirinya dekat dengan anggota DPR-RI Ahmed Sohruni. Melalui data tersebut, para pelaku kejahatan AFR dijanjikan jalur khusus agar lolos seleksi akademi kepolisian.

“Dia mengaku dekat dengan Pak Ahmed Sohruni, jadi kami percaya. Dia membawanya ke Semarang, di sana dia meminta uang tambahan dan emas sebagai hadiah kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Keluarga terdampak akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah berbagai janji palsu dan proses pemilu yang semakin tidak jelas. Gonzalo diundang ke Jakarta dan Semarang dengan dalih mengikuti pelatihan menjelang pengumuman akhir Akpol.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya. Shirley berharap, “Untuk Pak Ahmed Sohruni, kami mengharapkan penjelasan apakah dia benar-benar mengenal pelakunya atau tidak.”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kopral Devi Sadjana mengungkapkan, pelaku AFR sudah ditangkap polisi. Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan diri untuk merawatnya dengan cara tertentu, namun kenyataannya tidak ada.

“Modusnya menawarkan untuk meloloskan seseorang tanpa tes. Dia mengaku kenal pihak berwajib tapi kesulitan dipanggil atasan. Itu hanya satu cara, tapi dia tidak terlalu kenal petugasnya, hanya bujukannya saja,” kata Kompol Devi.

Pelaku ditahan sejak Senin (23/9). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dengan hukuman penjara 4 tahun.

Menanggapi penyebutan namanya untuk menipu, Ahmed Sahruni meminta klarifikasi dengan mengunggah ulang video Saitra Mansi di akun media sosialnya.

“Sayang sekali ditipu atas nama Sahruni.. Terserahlah, percayalah Bu.. resiko ada di tangan anda sendiri,” tulis Sahruni kembali di akun Instagramnya. Akun

(wsn/asm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top