Pamekasan, disinfecting2u.com – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan salah satu tim calon bupati Pamekasan diduga membagikan amplop uang dan stiker calon Karisma. Peristiwa ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kebijakan Moneter, Senin (28/10).
Namun selain tim calon yang membagikan amplop uang, dalam video viral berdurasi 21 detik lainnya, acara tersebut juga dihadiri langsung oleh calon wakil gubernur Pamekasan Sukriyanto yang memberikan sambutan kepada warga.
Dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop uang ini terjadi di Desa Bujur Timur, Kecamatan Waru saat tahlilan, beberapa hari lalu. Warga Desa Bujur Timur yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya calon wakil gubernur yang hadir dalam acara tersebut.
“Iya Pak, Wakil Pengawas Keuangan hadir langsung dan memberikan sambutan,” ujarnya.
Peristiwa ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan menarik perhatian Bawaslu Pamekasan.
Koordinator Departemen Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, tim gabungan dari kejaksaan, polisi, dan Bawaslu telah menggelar rapat pleno.
Keputusan Bavaslu menjadi putusan video sebagai pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana pemilu, kata Suryadi.
Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 (A) ayat 1, sanksinya minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara atau denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar.
Tadi rapat kita bahas pasal apa saja yang terkait dengan kejadian ini, ujarnya.
Dalam waktu dekat, Bawaslu Pamekadan akan memanggil kedua pemuda tersebut dalam video viral yang menyebarkan cover dan sobekan Paslon Karisma. (iman/tujuan)