Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Komisi Korupsi Pemilihan (KPK) Alexander Marwata mengatakan Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK yang melarang pimpinan dan pegawai KPK bertemu orang di Mahkamah Konstitusi (MK), .

Oleh karena itu, Pusat Penelitian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menghormati langkah Wakil Ketua Komite Anti Korupsi tersebut. Namun pihaknya tak sependapat dengan poin kasus Alexander Marwata yang mempermasalahkan ayat a Pasal 36 UU KPK.

Penghapusan atau pencabutan pasal ini sangat berbahaya bagi lembaga yang mempunyai otoritas penuh seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota internal lembaga-lembaga ini terlibat dalam permainan, penggunaan pengaruhnya, pembentukan jaringan mafia keadilan, jual beli kasus, konspirasi, dan lain-lain. mereka takut.

Oleh karena itu, menurut kami, lebih tepat Pasal 36 huruf a tetap seperti sekarang dan dicabut tanpa perubahan. Kalau dicabut, tidak ada bedanya dengan undang-undang yang lain. Hal tersebut diungkapkan Penyidik ​​PUKAT UGM Zeinur Rohman saat membacakan instruksi pemberantasan korupsi pada pasangan Prabowo-Gibran usai jumpa pers, Jumat (8/11/2024).

Dengan adanya pasal 36 ayat a, standar KPK jauh lebih tinggi untuk memastikan insan KPK tidak menyalahgunakan kewenangannya. 

Zainur menambahkan, bagi pimpinan dan pegawai KPK, pasal tersebut tidak berlaku pada rapat biasa, misalnya untuk keperluan resmi. 

Namun pegawai KPK misalnya undangan, seminar, dan lain-lain. di acara-acara publik. 

“Jadi tidak perlu khawatir dengan bunyi pasal 36a, asalkan tidak neko-neko maka tidak akan bingung, misalnya tidak sengaja bertemu dengan jaksa, yang perlu mereka lakukan selanjutnya adalah memberitahukan kepada pegawai tersebut. Ketua mengatakan bahwa jika pimpinan dan pemimpin lainnya mengatakan bahwa saya bertemu dengan para pendukung, “Dalam konteks ini dan isi pertemuan ini 36” Kita akan lepas dari jebakan materi. 

Sekadar informasi, perkara Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi ini diajukan Alexander Marwata hasil pertemuannya dengan mantan Ketua Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang pimpinan KPK pada 9 Maret 2024. Hal itu juga terlihat dalam pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (scp/es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top