Jakarta, disinfecting2u.com – Penyelenggara Pilkata Jakarta 2024 merespons kejadian pemungutan suara di TPS 28 Kecamatan Penang Ranti, Jakarta Timur.
Kegiatan ini berlangsung pada masa pemungutan suara Pilkad Jakarta 2024 yang berarti 27 November 2024.
Anggota KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan Rivot (PSU) tidak patuh dalam kejadian tersebut.
Pemungutan suara tersebut hanya dilakukan di atas kertas dan belum masuk ke dalam kotak suara sehingga pemungutan suara tersebut dianggap tidak sah.
Pengawas TPS mendeteksi dan memblokir pemungutan suara sehingga tidak sampai ke kotak suara sehingga tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang, ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan, seluruh kejadian pada Pilkada 2024 telah diserahkan ke Balai Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Dodi Wijaya menyebut tidak ada pemungutan suara ulang atau penyelenggaraan sektor publik pada Pemilihan Gubernur (Pilgaba) Jakarta 2024.
Ia juga menjelaskan, hal ini tidak lepas dari kerja keras berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam mensukseskan Pilkata Jakarta.
“Pilkada tahun ini tidak ada pemungutan suara ulang,” kata Dodi kepada wartawan.
Dodi menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa para pelaksana di industri benar-benar mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada permasalahan yang perlu diputuskan.
“Hal tersebut menunjukkan proses pemahaman dan penerapan peraturan di industri sesuai dengan kerangka hukum,” tutupnya. (aha/raa)