Sidoarjo, disinfecting2u.com – Puluhan anggota Pusat Penerangan Masyarakat (Lira) mengunjungi Lapas (Lapas) kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Kamis 21/11. Saat mereka berpidato di depan gerbang penjara, mereka datang meminta pencopotan sipir Porong (Kalapas).
Desakan tersebut karena Kapolri memberikan tempat khusus kepada para narapidana, khususnya mantan Presiden Probolinggo Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari yang menjadi terpidana kasus korupsi. Selain itu, mereka juga menuding Kepala Staf menerima biaya dalam hal ini.
Berdasarkan tindakan Koordinator dan Sekretaris Daerah (Sekwil) Lira Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib, kasus korupsi Hasan Aminuddin disebut mendapat ruangan khusus yang berbeda dengan narapidana lainnya.
Mahmudi menyatakan, sumber daya yang diterima Hasan Aminuddin tidak didasarkan pada perlakuan terhadap narapidana yang menjalani hukumannya secara adil.
“Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pencabutan Lapas Kelas Satu Porong karena dinilai memberikan perlakuan khusus sehingga merusak citra lembaga pemasyarakatan dan melanggar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain mendapat tunjangan khusus, mantan Wakil Presiden Probolinggo Hasan Aminuddin juga diduga mendapat tunjangan khusus lainnya, yakni bisa berkomunikasi melalui telepon genggam berbentuk telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang asing. .
Mahmudi, koordinator gerakan Lira, menunjukkan waktu yang diberikan kepada mereka untuk masuk ke Lapas Porong.
“Harus dimusnahkan satu per satu agar tidak ada yang merugikan,” ujarnya.
Namun, dia mempertanyakan mengapa di dalam lapas sendiri, para narapidana masih diberikan tanpa izin. Hal ini menandakan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan oleh bagian pemasyarakatan.
Sebab, ketika diberi kesempatan masuk penjara, OPnya terpenuhi. Dia memastikan tidak ada seorang pun yang membawa sesuatu yang berbahaya ke dalam penjara. Namun faktanya ada instruksi khusus bagi narapidana di lapas itu sendiri, ujarnya.
Selain itu, Mahmudi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Wakil Presiden.
“Dalam surat itu, LSM Lira Jatim mendesak agar Kepala Lapas Kelas 1 Porong dicopot dari jabatannya dalam waktu 3 dua puluh empat jam. Karena tersangka menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya.
Mahmudi menegaskan, tindakan tersebut merupakan penghambat sistem hukum dan mencemarkan nama baik lembaga pemasyarakatan serta menimbulkan ketidakadilan bagi narapidana lain yang tidak mendapat perlakuan khusus.
“LSM Lira Jatim akan mendatangkan lebih banyak orang jika tuntutan tidak segera dipenuhi,” tutupnya.
Sementara itu, Wahyu, Kepala Lapas, mengatakan pihaknya, LSM Java Lira, tidak bisa kembali ke posnya.
“Saat ini masih disebut Kanwil,” ujarnya. (Khu/selesai)