AKBP Malvino Edward Yuticia Masih Memiliki Hak Banding Usai Dipecat dari Polri

Jakarta, disinfecting2u.com – Kasubdit 3 Direktorat Narkoba AKBP Polda Jaya Malvino Edward Yutisia berhak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan (PTDH) atau diberhentikan dari Polri.

AKBP Malvino diadili pada Kamis (1/2/2025) karena melanggar Kode Etik Kepolisian (KEPP) dalam kasus pemerasan konser Jakarta Warehouse Project (DWP). Secara etika proses, AKBP Malvino disetujui oleh PTDH.

“Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, sebenarnya tersangka pelanggar yang telah divonis bersalah berdasarkan Kode Etik Profesi Polri berhak mengajukan banding,” kata Karovabprof Divisi Propam Polri, Penjara. Jenderal Pol. Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2025).

 

Jenderal Agus menjelaskan, sebagaimana terpidana berhak mengajukan banding, kasasi, bahkan amnesti, polisi yang dipecat juga berhak mengajukan banding dan harus mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah persidangan.

“Jadi pelanggarnya mengadu. “Dibutuhkan waktu 21 hari kerja untuk mengajukan memori banding,” ujarnya.

Kemudian, menurut dia, berdasarkan perintah Kapolri, akan dibentuk komisi pengaduan yang bertugas mempelajari isi materi pengaduan dan melakukan serta memutuskan peninjauan kembali pengaduan tersebut. 

Pelaku tidak ikut serta dalam proses banding, dan hanya komisi banding yang ikut serta.

“Permohonan ini bersifat mempelajari ingatan calon pelanggar, dan nantinya komisi banding akan mengambil keputusan tanpa melibatkan pihak terduga pelanggar,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini tiga petugas yang terlibat kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 telah divonis PTDH atau diberhentikan dalam sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Mereka adalah komisaris polisi. Donald Parlaungan Simandjuntak sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ditjen Narkoba Polda Metro Jaya 3 Ketua AKBP Malvino Edward Justice dan AKP Yudi Triananta Syaeful sebagai Komite 1 Unit 3 Subdit 3 Direktur Polda Metro Jaya.

Ketiganya telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top