Akademisi Hukum Soroti Rencana Perubahan KUHAP, Khawatirkan Tidak Ada Kepastian Hukum

Surabaya, TVOnEnewsscomsss- banyak pakar hukum dan akademisi menyoroti perubahan yang direncanakan dalam kasus pidana. Salah satunya adalah akademis Dr. Tn. Dirinic Sh., M.Hum., MPA CTL, Cla., Cmlc. C.Med. Dia berharap bahwa area artikel relevan dan tidak membuat masalah dalam implementasinya.

Memiliki punggung bahwa perubahan dalam pesan seperti itu seharusnya tidak hanya mengakomodasi kepentingan elit. Dia percaya bahwa salah satu pertanyaan seksi yang akan dibahas adalah otoritas penyelidikan dan batasan yang diatur di dalamnya.

“Kami tidak hanya akan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan elit, yang kemudian menjadi dosa Jariyah sesudahnya,” katanya.

Batas ini kemudian memisahkan fungsi dan tenaga kerja di antara otoritas penegak hukum. Ini diatur langsung oleh Kode Kasus Pidana, yang masih valid dan saat ini sebagai norma hukum yang positif.

“Itulah sebabnya saya pribadi berpikir tentu saja dengan bijak dalam pembentukan hukum pada saat itu. Dengan alasan mengapa tidak ada tumpang tindih antara tugas penegakan hukum dan presentasi profesionalisme,” katanya.

Hieee menambahkan bahwa ini telah membuat iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan. Akhirnya, menyebabkan munculnya masalah kesetaraan dalam sistem kebenaran kriminal dilakukan.

Secara pribadi, Hairy setuju dengan artikel saat ini yang diterima. Prinsip Diatika Fungsional, yang rapi dan penegakan hukum profesional mereka dalam sistem kebenaran kriminal yang terintegrasi.

Dia percaya bahwa pekerjaan untuk setiap penegakan hukum sesuai dengan fungsinya, bahwa penyelidikan ada di polisi, penuntutan berada dalam penuntutan ada di kantor jaksa penuntut dan menyelidiki dan memutuskan jatuhnya dunia nyata.

“Semuanya mengarah ke tujuan, yaitu keadilan untuk semua orang Indonesia,” katanya.

Hory belum melihat perlunya otoritas tambahan untuk salah satu otoritas penegak hukum (OPT) karena akan ada masalah baru dalam praktiknya. Ini akan memiliki beberapa kata pandangan yang akan mengarah ke sektorgo.

Ini akan lebih lanjut berolahraga dan merusak penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, ini akan bermanfaat bagi para pelaku kejahatan.

“Tidak ada kepastian hukum untuk membuat para pelaku lebih bebas melakukan kejahatan mereka,” katanya.

Dia menginformasikan bahwa meskipun kasus kriminal digunakan selama 44 tahun dan perlu diubah, audit citra kasus kriminal tentu tidak boleh dilakukan secara acak dan emosional.

“Namun, audit kode kasus kriminal tentu tidak boleh melakukan secara acak dan emosional,” ia menemukan. (Tujuan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top