Jakarta, disinfecting2u.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menyoroti putusan kasus Mardani Maming.
Sejumlah pakar hukum Tim Interpretasi FH Unpad menginginkan Mardani Maming dibebaskan karena pertimbangan hukum.
Sivitas akademika yang menyampaikan catatan tersebut adalah Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad, Dr. Somawijaya mewakili tim mengatakan, seharusnya Pasal 12 huruf b UU PTPK diterapkan pada tindakan terdakwa Mardani H. Maming dalam menerbitkan dan menerbitkan Surat Perintah Agen Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 tentang Kuasa Pengalihan Izin Usaha Komersial Pertambangan Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara adalah salah dan merupakan kesalahan besar hakim.
Selain itu, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan paling sedikit dua pasal. bukti-bukti kebenaran perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Akademisi Hukum Unpad menilai tindakan pembuatan dan penerbitan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Pengalihan Pengusahaan Pertambangan PT Bangun Karya Pratama Lestari Lestari kepada PT Prolindo Cipta NusantaraOP tidak melanggar Pelanggaran. . dari Penguasa Stara. dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan dan batubara mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IUP, jelasnya.
Berikutnya, perbuatan Mardani Maming “menerima hadiah” berupa uang dan harta benda hanya berdasarkan asumsi atau bukti-bukti yang bersifat indikatif, tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti. fakta. tentang kasus ini.
“Dalam fakta perkara tidak ada keterkaitan antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “menyumbang dan menerbitkan Surat Perintah Dinas Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Izin Usaha Produksi Batubara PT Prolindo Cipta Nusantara” “yang digugat terhadap Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Dr. Somawijaya.
Senada, Dr Elis Rusmiati membahas soal keputusan denda tambahan berupa ganti rugi sebesar 110 miliar rupiah.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu ganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam pasal Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak termasuk. terkait hingga kerugian bagi pemerintah.
Oleh karena itu dalam perkara ini kami tim notasi menilai pertimbangan hakim untuk memberikan putusan pidana tambahan berupa ganti kerugian adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena nyatanya uang sekitar 110 miliar itu tidak dapat diterima. memenuhi syarat sebagai uang dari kerugian pemerintah.
Oleh karena itu, Tim Penjelasan Fakultas Unpad meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan.
“Untuk menjaga semangat hukum dan keadilan di Indonesia, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dan segala tuduhan terhadapnya harus dikembalikan dan nama baik, kehormatan dan martabatnya harus dikembalikan,” kata Somawijaya (lgn).