Jakarta, disinfecting2u.com – Civitas akademika Universitas Padjajaran dan beberapa kampus lain menggelar diskusi interpretasi kasus Mardani H Meming pada Jumat (18/10/2024) di Kampus Unpad Bandung.
Kasus Mardani H Meming diselesaikan di Mahkamah Agung, Meming harus menjalani hukuman 12 tahun dalam kasus suap izin pertambangan.
Perwakilan Bhashya Sangh dari Departemen Hukum Universitas Padajajaran Dr. Somavijaya mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan peninjauan kembali putusan perkara yang sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming yang menerima hadiah berupa uang dan barang hanya berdasarkan asumsi atau alat bukti belaka dan tidak mempunyai alat bukti serta sedikitnya dua alat bukti yang tidak berdasarkan fakta pada saat persidangan. ” kata Somavijay.
Usai peninjauan Tanah Bambu Nomor 2011 Mardani H. Maming yang menanggapi persetujuan delegasi PT Bangun ke PT Prolindo. Penggunaan Pasal 12 Huruf B UU PTPK dalam penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati tanggal 296 Cipta Nusantara untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara Pratham Lestari adalah keliru dan merupakan kesalahan serius.
Di sisi lain, penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bambu Nomor 296 Tahun 2011 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara untuk penyerahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Perthama Lestari tidak melanggar SOP De Create. dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 8 Ayat (1) UU No. Undang-Undang Mineral dan Batubara tahun 2009, pemerintah daerah pengelola pertambangan mineral dan batubara juga diberi wewenang untuk menyetujui IUP.
Tanah Bambu No. 2011 tentang Persetujuan Rombongan PT Bangun Karya Pratham. Dijelaskannya, tidak ada hubungan sebab akibat antara fakta kasus dan tindakan penerimaan hadiah antara pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati tertanggal 296. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara Lestari PT Prolindo Cipta Nusantara didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dengan demikian, penetapan pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp 110.604.731.752,00 bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK, yakni sebagai ganti kerugian negara, namun dalam ketentuan Pasal KUHP. . 12 huruf B UU PTPK tidak mengatur mengenai kerugian negara.
Akademisi Fakultas Hukum UNPAD lainnya, Elise Rusmiati pun turut mengomentari keputusan bersama tersebut, sementara guru besar hukum dari kampus berbeda mengatakan definisi FH UNPAD tidak ada kaitannya dengan kampus lain.
Menurutnya, setiap akademisi, baik dalam kampus yang sama maupun berbeda kampus, mempunyai cara menyikapi putusan perkara yang berbeda-beda.
“Kami mempelajarinya melalui hukum fisik dan formal. Jadi tidak ada hubungan sinergis dengan kajian kampus lain, tidak ada apa-apa,” ujarnya.
Sekadar informasi, Mardani H Maming telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam kasus Suap Izin Usaha Pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani divonis membayar denda tambahan sebesar Rp 110,6 miliar sebagai ganti rugi dengan menyatakan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau divonis 2 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi memperpanjang masa hukuman Mardani menjadi 12 tahun. Mardani juga tidak mendapat tambahan hukuman 12 tahun penjara.
Dia mengajukan banding dan ditolak. Saat ini mereka sedang mengajukan PK mengenai hasilnya.