Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Alasan Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Beranggapan Begal

Semarang, disinfecting2u.com – Aipda Robig Zaenudin (RZ), ditetapkan sebagai tersangka penembakan mahasiswa di Kota Semarang. Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang kini diberhentikan dengan cara yang tidak tercela dari Polri. 

Sementara itu, Aipda Robig menggugat keputusan Komisi Nasional Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada Senin (12/9/2024). Polda Jateng pun mengamini dan meminta Aipda Robign segera menyiapkan nota pengaduan tersebut. 

Saat ini, Aipda Robign didampingi banyak pengacara untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Pengacara Aipda Robign setuju untuk mengungkap lebih banyak fakta selama persidangan. Termasuk membantah tudingan Aipda Robig yang sengaja membunuh korban, siswi SMKN 4 Semarang itu menelpon Gamma atas penembakan tersebut. 

“Yang kami temukan sejauh ini, klien kami tidak mempunyai niat buruk untuk menembak almarhum Gamma. Hal lainnya adalah dia tidak tahu siapa yang menembaknya dan dia tidak ada hubungannya dengan siapa yang menembaknya. Jadi kami periksa, tidak ada siapa-siapa dalam perbuatan Robig Zaenudin, kata kuasa hukum Aipda RobIG, Herry Darman, kepada wartawan, Kamis (26/12/2024). 

Herry menjelaskan, Aipda Robig mengaku memberikan dua teguran kepada korban, seorang pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam. Kedua peringatan ini berbicara bersamaan dengan pistol pada pukul 11. 

Yang kedua saya lihat dengan mata kepala sendiri ada orang yang melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor, dan yang kedua ada orang yang dikejar dengan menggunakan parang. 

Karena tak mengindahkan peringatan, Aipda Robig disebut terpaksa melepaskan tembakan. Keadaan ini dikatakan sesuai SOP karena pengemudi tidak ingin melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. 

“Jadi yang dilakukan, untuk melindunginya agar tidak terjadi tindak pidana, tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan. “Apa yang dia lakukan setelah kami tanyakan klien kami mengatakan dia anggota polisi, artinya dia memberikan teguran lisan,” jelasnya. 

“Kedua, dia pernah menggunakan pistol sebelas titik. Ini berarti ada dua peringatan. Yang dia lakukan adalah memperingatkan secara lisan, sementara yang lain memegang senjata. Namun setelah diperingatkan, yang dia lakukan pada akhirnya klien kami yang menembak, bukan membunuh, saya harus memperbaikinya. – Bukan niatnya untuk membunuh siapa pun, dia ingin menjadi cacat dan ingin mengambil tindakan pencegahan, katanya. 

Selain itu, Herry kembali menegaskan polisi boleh menembak jika membahayakan diri sendiri atau mengancam nyawa orang lain. Di sisi lain, Herry menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas kejadian tersebut (dcz/buz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top