Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Perekonomian (MINCO) Aer Langa Hartarto mengatakan kebijakan keringanan utang kepada petani dan nelayan bertujuan agar mereka bisa kembali mendapatkan pinjaman atau pinjaman. Menurut dia, masyarakat yang sedang mengalami masalah utang atau kredit macet tidak bisa mengajukan pinjaman untuk mendapatkan fasilitas lain dari bank.
Nah, jadi ini semacam ‘sikap’ bagi mereka yang punya masalah, maka dengan adanya tulisan dan tulisan ini diharapkan utang masyarakat bisa terpulihkan, kata Air Langa Hartarto, dikutip Senin. 11/04/2024).
Air Langa mengatakan, penerapan kebijakan tersebut hanya terbatas pada bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (HMBRA) karena jumlah piutang yang tercatat sangat besar.
Selain itu, bank-bank ini tidak dapat menulis tagihan, meskipun tidak seperti bank swasta, mereka dapat menulis tagihan.
“Jadi (kebijakan) ini hanya untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (hutang pinjaman petani dan nelayan) cukup besar. Mereka bisa menulis buku, tapi tidak bisa menulis tagihan,” ujarnya.
Air Langa mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebijakan penjaminan dan penghapusan pinjaman.
“Itu (RPP) sedang dalam proses. Jadi saya harap bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama lagi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menghapuskan atau mengampuni pinjaman petani yang ditanggung oleh program Kredit Usaha Pertanian (KUT) pada tahun 1998.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi menyatakan pinjaman yang terlalu panjang – 26 tahun – dianggap membebani masyarakat karena tidak memungkinkan mendapatkan pinjaman ke perbankan.
Ia mengungkapkan, total nominal utang 6 juta petani di Indonesia adalah Rp8,3 triliun atau sekitar 1,3 juta per kapita. (semut/nba)