Agus Pemuda Disabilitas Sebut Aksinya Berdasarkan Mau Sama Mau, Pengacara: Korban Mengatakan Itu Enak Sekali

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemuda penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama mengungkapkan, kejadian persetubuhan antara kliennya dan korban terjadi atas dasar suka sama suka.

Hal itu terungkap melalui pengacaranya bernama Ainuddin. Dia menegaskan, kejadian yang melibatkan Agus, pemuda penyandang disabilitas, bukanlah pelecehan seksual.

Dia mengatakan, pengakuan korban bahwa dirinya dianiaya oleh pemuda penyandang cacat bernama Agus tidak benar.

“Kami ingin sampaikan memang ada kontak fisik. Tapi suka sama suka, artinya saling menguntungkan. Tidak ada paksaan, tidak ada paksaan,” kata Ainuddin, dalam acara TVOne Catatan Demokrasi, dikutip Kamis (12/12/). 2024). . .

Ainuddin mengatakan, pernyataan Agus melakukan pelecehan seksual tertuang dalam BAP. 

Ia juga menyayangkan banyaknya pernyataan di media sosial yang menyebut generasi muda penyandang disabilitas bersifat manipulatif.

“Seolah-olah ada pembenaran bahwa Agus adalah pelakunya selama ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kliennya, sebelum melakukan hubungan seksual dengan korban pertama, keduanya sempat berbincang.

Agus dan korban pelapor pertama kali bertemu di Taman Udayana. 

Keduanya kemudian berbincang dan berdiskusi banyak hal, termasuk kisah cinta.

Ternyata yang duduk tak jauh dari mereka ada sepasang suami istri sedang bercinta.

Korban pertama melihat adegan jorok, lalu bilang enak banget, kata Ainuddin.

Akhirnya terjadi perbincangan lanjutan antara keduanya hingga akhirnya korban menanyakan keberadaan Agus.

“Agus mengaku (hubungan seksual) sudah terjadi tapi tidak ada paksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ainuddin menghimbau agar semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia pun berharap tak ada komentar lancang yang dilontarkan terhadap kliennya yang merupakan penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk menghormati proses hukum yang ada. Jadi, jelas banyak hal yang tidak dikomunikasikan. Yang kami dengar langsung dari Agus yang ada di BAP, tidak ada paksaan,” ujarnya. digarisbawahi. 

Diketahui, seorang pemuda penyandang disabilitas bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Awalnya, seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada 7 Oktober 2024. 

Setelah laporan pertama ini, korban lain mulai berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Selanjutnya, berdasarkan informasi Komisi Penyandang Disabilitas Daerah (KDD), sekitar lima belas orang, termasuk dua anak di bawah umur, mengaku menjadi korban Agus. (iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top