Agus No Hands Ngotot Tidak Lakukan Pelecehan Seksual, 18 Pengacara Siap Bela Agus Buntung

Jakarta, disinfecting2u.com – Agus Buntung atau yang muncul di media sosial sebagai Agus No Hands, tersangka pelecehan seksual terhadap 15 perempuan, kini tampak berani melawan tuntutan yang dijeratnya. 

Bekerja sama dengan 18 pengacara, ia menentang keras penyidikan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengacara Agus, Aminuddin, Selasa (12/10/2024) mengatakan, Agus menyewa 18 pengacara sekaligus untuk membuktikan tuntutannya.

Aminuddin mengatakan, dirinya dan tim yang terdiri dari 17 pengacara lainnya siap membela Agus dengan segala upaya hukum, termasuk bukti yang kuat.

Dalam uji coba tersebut, Agus Buntung direhabilitasi di tiga tempat di NTB: Taman Udayana, Islamic Center, dan Nangs Hus. 

Dituduh menganiaya 15 perempuan, termasuk tiga perempuan, Agus bersikukuh tidak bersalah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda NTB, Polisi Sharif Hidayat mengatakan, salah satu korban yang mengaku dianiaya tidak mengenal Agus. 

Mereka bertemu secara kebetulan pada 7 Oktober 2024 di Teras Udayana, Mataram. Agus mengajak korban berbincang lalu melakukan perbuatan mesum di taman.

Korban yang merasa terancam akhirnya bersedia pulang, meski Agus menolak karena melakukan perilaku yang tidak diinginkan. 

Agus memiliki keterbatasan fisik, artinya meski kedua tangannya hilang, ia tetap bersalah atas perbuatannya.

Praktisi hukum dan akademisi Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan penyandang disabilitas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. 

Menurut dia, meski Agus memiliki cacat fisik, namun yang perlu dilihat adalah kondisi mental dan psikologis pelaku untuk menentukan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya.

Ancaman hukum tetap berlaku kecuali pelaku mempunyai cacat mental atau psikologis yang membuatnya tidak cakap secara hukum, ujarnya.

Sigit mengatakan evaluasi mendalam penting dilakukan dalam kasus gangguan jiwa dan psikis karena meski tuntutan pidana tidak bisa diajukan, tindakan lain seperti rehabilitasi bisa dilakukan oleh penegak hukum. (Ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top