Jakarta, disinfecting2u.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum bisnis Nindjo Pramono sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah dalam rencana sidang terdakwa Tamron di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus). Senin (11/11/2024).
Dia menjelaskan, cabang-cabang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak masuk dalam APBN.
Bermula saat kuasa hukum terdakwa (PL) bertanya kepada ahli mengenai pengambilan aset BUMN atau cabangnya ke luar negeri.
Tanya PH dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024): “Ada perusahaan atau departemen yang sumber dayanya berasal dari sumber daya negara.”
Ia menjawab, banyak perusahaan pemerintah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, dan sumber daya masyarakat mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dia adalah pemegang saham yang memiliki saham biasa, meskipun jumlahnya tidak signifikan,” jawabnya.
Kemudian PH juga mempertanyakan apakah kerugian yang ditimbulkan BUMN akan berdampak pada kekayaan negara.
Dia menjelaskan, berdasarkan kunjungan Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2020, dikatakan jika sumber investasinya berasal dari APBN, maka tergolong milik negara dan sebaliknya.
“SEMA bilang, kalau sumber penanaman modalnya berasal dari anak atau cucu perusahaan yang bukan berasal dari APBN, maka tidak masuk APBN. Kalau sumbernya dari APBN, dipisahkan dari kekayaan negara, ya. berarti bagian milik negara,” jelas Pangan.
PT Timah diketahui melakukan penawaran umum perdana (IPO) atau penawaran umum perdana sejak 19 Oktober 1995 dengan harga Rp 2.900, menerbitkan 176.155.000 saham.
Selain itu, PH juga mempertanyakan apakah perusahaan akan meningkatkan produktivitas dengan bekerja sama dengan pihak swasta, mencari nasihat hukum dari instansi yang bertanggung jawab, dan apakah hasil pekerjaannya sudah diaudit oleh Financial Conduct Authority (FAA) atau masih melanggar. menurut hukum.
PH bertanya: “Kemudian terjalin kerjasama antara anak perusahaan BUMN dengan pihak swasta, dari segi dunia usaha dan masyarakat serta klausul halalnya maka akadnya sah.”
Begitulah penjelasannya, dari rancangan yang diberikan, kontrak bisa dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Dari sudut pandang suatu kontrak sah sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata, undang-undang yang mengatur tentang kontrak, maka kontrak-kontrak lain mengikat bagi yang mengadakannya, pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. Kode”. (lkf)