Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencabulan terhadap banyak anak di Yayasan Panti Asuhan Darusalam An-Nur Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban prostitusi dan seks bebas ada 7 orang.
“7 orang tersebut terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa,” kata Zain dalam jumpa persnya, Selasa (10/8/2024).
Zain menjelaskan, dari tujuh korban yang melapor ke polisi, tiga di antaranya merupakan orang dewasa.
Menurut dia, ketiga korban dewasa tersebut teridentifikasi sebagai korban karena mereka diadopsi oleh Yayasan Panti Asuhan.
“M 30, J 19, lalu 3 RC 20,” ujarnya.
Zain memaparkan cara-cara yang digunakan pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya terhadap korban.
Meski Zain tidak menjelaskan secara pasti perubahan apa saja yang terjadi saat pelaku melakukan kejahatannya.
“Korban akan mendapat bayaran jika korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Tujuh korban kekerasan seksual tersebut bernama D.Z (8), F.M.K (13), M.S (14), R.K. (16), M. (30) dan A. K. (20).
Kedua terdakwa dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak di Yayasan Panti Asuhan Darusalam An’nur di Pondok Pinang, Kota Tangerang mencatatkan realitas baru dalam perkembangannya.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan pihaknya kini telah menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku kasus pendirian anak yatim piatu di Yayasan Panti Asuhan.
Kedua tersangka tersebut adalah Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengawas Yayasan Panti Asuhan Darusalam An’nur.
“Sudah dua orang ditetapkan tersangka dan ditangkap, siapa pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama S. 2024).
Ade Ari mengatakan pihaknya kini tengah mengadili pelaku lain bernama J.S.
Pasalnya, JS kedapatan terlibat dalam penganiayaan terhadap banyak anak di panti asuhan.
“Satu lagi tersangka yang juga pimpinannya ditetapkan sebagai DPO, yaitu IS yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Ari mengatakan, jumlah korban pencabulan yang banyak dilakukan pelaku di Panti Asuhan Yasana sebanyak 7 orang.
Diketahui 3 korban pencabulan adalah anak-anak.
“Sekarang ada 7 (korban). 3 anak-anak dan 4 orang dewasa,” ujarnya.
Parahnya lagi, korban seks tersebut adalah seorang laki-laki, sehingga ia mengira bahwa seks tersebut sedang terjadi.
“(Vim-red) laki-laki,” ujarnya. (raa)